PT RBT yang Diwakili Harvey Moeis Raup Rp 1,1 Triliun Selama Tiga Tahun Kerja Sama Dengan PT Timah

Dilansir reporter Tribunnews.com, Fahmi Ramhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manajer keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT) Ayu Lestari Yusman mengungkapkan, pihaknya mampu meraup pendapatan sekitar Rp 1,1 triliun setelah menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk pada periode 2018-2020.

Hal itu diungkapkan Ayu saat tampil sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPCOR), Jakarta Pusat, bersama terdakwa Harvey Moise, Suparta, dan Reza Ardiansyah dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah, Senin. (9/9/2024).

Ayu menjelaskan, PT RBT juga menerima pendapatan dari penyewaan jasa pengerjaan logam dan pemurnian yang dilakukan PT Timah.

Hal itu diungkapkan Ayu saat menjawab pertanyaan Ketua Hakim Eko Arianto tentang sumber pendapatan PT RBT.

“Pendapatannya dari mana, hanya dari ekspor atau ada yang lain? tanya hakim.

“Ada (penghasilan lain-lain). Pada tahun 2018, kami mendapat pendapatan sewa dari jasa pengerjaan logam dan pemurnian dari PT Timah,” kata Ayu.

Ayu juga merinci pendapatan perseroan setelah bekerja sama dengan PT Timah untuk mengolah bijih timah di zona IUP PT Timah Tbk.

Pada tahun 2018, PT RBT menyatakan memperoleh pendapatan kerjasama sebesar Rp69.346.709.9502 atau senilai Rp69,3 miliar.

Kemudian pada tahun 2019, pendapatan PT RBT meningkat menjadi Rp736.570.868.473 atau Rp736,4 miliar.

“2020?” tanya hakim.

“Tahun 2020, pendapatan kami sebesar Rp 315.584.116.009 (Rp 315,5 miliar),” jawab Ayu.

“Jadi totalnya sekitar Rp 1 (triliun)?” tanya hakim.

Totalnya Rp 1,1 triliun Yang Mulia, kata Ayu.

Ayu juga menjelaskan, pajak penghasilan yang diterima perusahaannya juga disetorkan ke kas negara oleh PT Timah Tbk.

“Pertanyaannya apakah pajak sudah dibayar?” tanya hakim.

“Sudah pajak. PPN tapi dipungut PT Timah,” kata Ayu

“Jadi siapa yang menyetorkan PT Timah ke kas?” tanya hakim membenarkan.

“Benar,” jawab Ayu.

Peran suami aktor Sandra Devi, Harvey Moise, menjadi sentral dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.

Harvey Moise diketahui merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang bertemu dengan perwakilan BUMN PT Timah, yakni Moktar Riza Pahlavi Tabrani sebagai CEO dan Alvin Alber sebagai Direktur Operasional.

Dalam pertemuan itu dibahas ketentuan PT Timah agar sejumlah smelter logam swasta mengalokasikan lima persen kuota ekspor timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Selain itu, Harvey Moise juga mengkoordinasikan biaya penjagaan tambang ilegal sebesar 500 hingga 750 USD per ton.

Harvey Moise mengumpulkan dana dari lima perusahaan peleburan swasta, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariviguna Binasantosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

Simpanan lima perusahaan tersebut dicatat sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).

PT Harvey Moise juga diduga menginisiasi kerja sama Timah dengan smelter swasta untuk menyewa peralatan pengolahan timah logam.

Faktanya, lima perusahaan belum memiliki Competent Persons (CPs) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang berlaku.

Masih berdasarkan dakwaan jaksa, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Perhitungan tersebut berdasarkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian keuangan negara pada pundi-pundi timah yang termuat dalam nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.

Kerugian Negara yang disebutkan oleh pemohon antara lain hilangnya kerjasama dalam penyewaan peralatan dan pembayaran bijih timah.

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan tersebut mencapai Rp271 triliun. Itulah yang dipikirkan para ahli ekologi.

Atas tindakannya, Harvey Moise didakwa berdasarkan Art. 55, para. (1) 1 KUHP bersama dengan Art. 18, Seni. 2, para. (1) dan Seni. 3 UU Pemberantasan Korupsi tentang dugaan korupsi.

Selain itu, ia juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan. Tindak pidana pencucian uang sehubungan dengan Pasal 55 ayat 1 sampai -1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *