Pemerintah Tunda Pemberlakuan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMK hingga 2026, Ini Alasannya

Laporan dari seorang reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memutuskan menunda penerapan sertifikasi wajib Halal produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan mikro (UMK) mulai 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Presiden Joko Keputusan tersebut diambil Widodo pada 15 Mei 2024 dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri senior kabinet Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi makanan dan minuman halal bagi UMK merupakan bentuk dukungan pemerintah terhadap UMK. Dengan penundaan ini, UMK diberikan kesempatan untuk mempertahankan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan permohonan sertifikasi hingga Oktober 2026,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dalam keterangan tertulis, Jumat (17/5/2024).

Keputusan ini juga melindungi pelaku usaha khususnya UMK dari permasalahan hukum atau sanksi administratif, tambah Yaqut.

Namun kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar akan berlaku mulai 18 Oktober 2024.

Tanggung jawab sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Departemen Sertifikasi Produk Halal.

Pasal 140 Peraturan ini mengatur tata cara kewajiban sertifikasi halal terhadap produk makanan, minuman, produk daging. Dan pelayanan pemotongan akan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Muhammad Akil Irham, Kepala Badan Sertifikasi Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, mengatakan pihaknya akan segera membahas masalah teknis terkait. Termasuk menunda tanggung jawab sertifikasi Halal produk UMK hingga Oktober 2026. Kementerian tersebut antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Sekretariat Kabinet Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dll.

“Mari kita bahas bersama dan siapkan payung hukumnya,” kata Akil Irham.

Aqil Irham mengatakan, penangguhan tanggung jawab sertifikasi halal akan memberikan waktu bagi pemerintah untuk memperkuat kerja sama dan kerja sama antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (Pemda).

Pemerintah harus menyediakan dana yang memadai untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK melalui program deklarasi mandiri.

Karena BPJPH sejauh ini menghadapi kendala anggaran dalam mendanai sertifikasi Halal bagi UMK, maka BPJPH hanya mampu mendanai 1 juta sertifikasi Halal per tahun.

“Kami sangat merasakan batasan ini. Apalagi pada tahun 2023 dan 2024 kuotanya selalu terlampaui. Sebab, para pelaku usaha khususnya UMK tertarik untuk mendapatkan sertifikat Halal gratis,” kata Akhil.

BPJPH akan memanfaatkan peralihan tanggung jawab ini untuk memperkuat akses, pendidikan, dan literasi. dan mensosialisasikan lebih lanjut komitmen sertifikasi Halal bagi UMK.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran UMK akan pentingnya sertifikasi Halal.

Pemerintah sudah banyak memberikan kemudahan kepada pengusaha dalam melaksanakan sertifikasi Halal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *