Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Mediasi dalam Sidang Cerai Ruben Onsu dan Sarwendah

TRIBUNNEWS.COM – Sidang perceraian pertama antara Ruben Onsu dan Sarwendah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pasangan yang menikah pada 2013 itu tak hadir dalam sidang perceraian pada sidang hari ini, Selasa (09/07/2024).

Hanya tim kuasa hukum Ruben Onsu, Raga Ginting yang hadir dalam persidangan.

Raja Ginting punya jawaban kapan harus melakukan mediasi.

Laga bahkan menyatakan sidang perceraian Ruben Onsu dan Savunda tidak dilakukan melalui mediasi.

Investigasi Intensif YouTube pada Selasa (09-07-2024) mengutip ucapan Raga Ginting: “Mediasi sepertinya tidak ada.”

Namun Raja Ginting belum bisa menjelaskan lebih lanjut soal mediasi tersebut.

Ia hanya menyebut Ruben Onsu memang ngotot ingin menceraikan Sarwendah.

Soal mediasi, kami memang kurang paham karena kami minta dipisahkan, jelas Laga.

Raja Ginting pun mengaku tak paham mengapa proses mediasi di persidangan kliennya dilewati.

“Saya juga tidak tahu. Ini antara penggugat dan tergugat, kita ajukan gugatan saja,” jelasnya. Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah akan dilangsungkan pada 16 Juli 2024

Sidang perdana perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah digelar hari ini, Selasa (09/07/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ruben Onsu tidak hadir dalam persidangan dan hanya diwakili tim kuasa hukumnya, Raga Ginting.

Raga Ginting mengatakan sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah akan dilanjutkan pada 16 Juli 2024.

“Panggilan kedua akan diberikan kepada penggugat dan tergugat pada tanggal 16 minggu depan,” ujarnya.

Nantinya, majelis hakim juga akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Ruben dan Savinda, kata Laga.

Gugatan kedua terhadap tergugat dan penggugat, jelasnya.

Raja Ginting saat itu mengatakan, pertemuan pertama tidak membahas mediasi secara mendalam.

Namun hanya berusaha memenuhi syarat menjadi penggugat yaitu status hukum.

Hanya saja penggugat dan tergugat mangkir dari kedudukan hukumnya, kata Raja Ginting.

Raga pun menjelaskan bahwa Ruben dan Savinda harus mengikuti sidang kedua.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *