Alwin Basri, Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Mengaku Sudah Terima SPDP dari KPK

Laporan Jurnalis Tribunnews.com Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Suami Wali Kota Semarang Hewaarita Gunaryanti Rahayu, Alvin Basri, mengaku mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Usai diperiksa penyidik ​​KPK, D.

“Nggih (iya), niku nyag (iya),” kata Alwin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024). Alwin enggan menjelaskan lebih lanjut soal kasus korupsi di Pemkot Semarang. Itu juga menyeret namanya. Ia hanya mengaku siap menjalani proses hukum. KPK) hari ini seharusnya memeriksa Alvin bersama Mbak Ita alias Hwearita.

Namun Mbak Ita belum membalas telepon dari tim penyidik ​​hingga berita ini diturunkan.

Alvin Mbak enggan menjawab saat Ita membenarkan ketidakhadirannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penangkapan empat orang terduga korupsi di Balai Kota Semarang.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan SPDP dikirimkan kepada empat orang yang terlibat.

Pasti (SPDP dikirim). Beberapa orang, kemarin saya informasikan empat orang kalau tidak salah, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Sayangnya, Tessa tak membeberkan identitas tersangka.

Namun berdasarkan sumber Tribunnews.com, Wali Kota Semarang Hewaarita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; Alvin Basri, suami Ita sekaligus Ketua Komisi D DRC Jawa Tengah; Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Walikota Semarang Martono; dan Rahmat U. dari sektor swasta. Jangkar dan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Di saat yang sama, Ita angkat bicara menanggapi pemeriksaan KPK. Ita menegaskan, mereka akan bekerja sama untuk mematuhi proses penegakan hukum.

“Saya di sini, tidak kemana-mana. Alhamdulillah sejauh ini baik-baik saja, saya ikuti aturan,” kata Ita di Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (22/7/2024).

KPK kini tengah mengusut tiga kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, yakni pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pejabat karena adanya insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah; serta mendapat rekomendasi pada tahun 2023-2024.

Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek beberapa lokasi di Semarang dan menemukan banyak barang bukti.

Diantaranya dokumen APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan uang.

“Iya, di dokumen APBD 2023-2024 ada sejumlah uang untuk perubahan, dokumen pengadaan masing-masing instansi, baik pengadaan maupun penunjukan langsung, dokumen yang ada catatan tangannya,” kata Tessa Biamba kepada wartawan, Minggu (27/2024). ). ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *