Kronologi Suami di Bekasi Tikam Pria Pakai Pisau, Motif Cemburu, Istri Siri Dibawa Kabur

TRIBUNNEWS.COM – Kronologis kejadian di Kota Bekasi yang melibatkan seorang pria yang tiba-tiba tewas ditusuk oleh pria berinisial AR.

Pelaku berinisial AS melakukan penikaman di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wisma Ratu, Jatiwarni, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Menurut Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, AS menikam AR karena telah merebut istri ketiganya. 

Pembunuhan itu terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024.

Motifnya cemburu karena istri pelaku direnggut dari korban, kata Dwi dalam jumpa pers, Rabu (18/9/2024), seperti dilansir TribunJakarta.com.  Kronologi kasus 

Kasus yang sedang berlangsung ini dimulai pada 18 Mei 2024. Saat istri pelaku AMR keluar rumah.

Menurut Dwi, AMR kabur dari rumah tanpa sepengetahuan AS.

Ia tinggal di rumah kontrakan di Jatiwarni tempat terjadinya pembunuhan.

Pagi harinya, sekitar pukul 06.30 WIB, AMR dan korban sarapan pagi. 

Pelakunya tiba-tiba dipenuhi amarah.

Diketahui, pelaku AS datang didampingi keponakan istrinya.

AS pun menendang tubuh korban yang sedang duduk sambil sarapan.

Korban yang duduk paling depan langsung berdiri. Kemudian pelaku langsung menusukkan pisau ke tubuh korban beberapa kali, jelas Dwi.

Dwi mengatakan, korban ditusuk berkali-kali dan mengalami luka berat.

Korban mengalami luka di bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang.

Tak lama kemudian, warga sekitar tiba di lokasi kejadian.

Warga langsung membawa korban ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Namun korban meninggal dalam perjalanan.  

Sementara pelakunya tidak bisa lari, ditangkap dan diserahkan ke polisi.

Polisi juga menyita pisau pelaku sebagai barang bukti. 

“Dia ditangkap di tempat,” kata Dwi.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara

Dalam hal ini, polisi memulai prosedur.

Berdasarkan nama perkaranya, pelakunya ditentukan dalam KUH Perdata. Ia digolongkan sebagai tersangka pidana berdasarkan pasal 338 pasal 340 dan pasal 351 pasal 351 yang mengacu pada pembunuhan.

Pelakunya bisa dipenjara hingga 20 tahun. 

“Ancaman hukumannya paling banyak adalah pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Dwi. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ambil Istrinya, Pria yang Ditusuk Hingga Tewas di Bekasi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *