Reporter Tribunnews.com Reynas Abdellah melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Sengareng Jakarta Barat, Senin (16/9/2024) menangkap seorang remaja bersama siswi SD MA (19) yang terlibat tawuran di Junggar Utama III, Zheng Utama III, Jakarta Barat, Senin. (16.09.2024).
MA ditangkap setelah memukul seorang remaja berinisial MR (17) saat terjadi perselisihan antar kelompok.
Kapolsek Metro Jakarta Barat, Kapolsek Singareng, Kompol Stanley Soselisa menjelaskan, MR mendapat luka tusuk serius di bagian mulut.
Korban langsung dirawat di RSUD Chengkareng.
Korban mengalami luka tusuk di bagian mulut dan saat ini dirawat di rumah sakit, kata Stanley, Rabu (18/9/2024).
Stanley menjelaskan, pertengkaran itu terjadi setelah sekelompok korban Paskah digantung dan Calideres bertemu dengan sekelompok penjahat.
Kedua kelompok ini berencana akan saling adu mulut melalui media sosial Instagram.
Saat adu mulut, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, sehingga mulut MR tertusuk.
Teman korban menelepon telepon MR sebesar Rp 200.000 untuk biaya pengobatan.
Polisi langsung menangkap MA di kawasan Chengkareng Barat sekitar pukul 13.00 WIB dan menyita beberapa senjata tajam yang digunakan dalam konflik tersebut.
Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Mahkamah Agung RI mengatur tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan luka berat pada anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.