Laporan reporter Tribunnews.com, Nitis Hawarwa
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Reynald Silapan menyampaikan apresiasi atas prestasi Kantor Imigrasi Entekung Kalimantan Barat yang melarang Obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinavasan pada Minggu (8/9/2024).
“Saya sangat bersyukur Imigrasi membantu kami menegakkan larangan yang kami terapkan pada Marimoto,” kata Rio kepada wartawan di Gedung Parlemen DRC, Senin (9/9/2024).
Ronald mengatakan Kementerian Keuangan telah mengajukan permohonan untuk mencegah Marimoto Senvasan bepergian ke luar negeri, dan kasus tersebut akan berakhir pada Desember mendatang. Oleh karena itu, Rio mengatakan debitur tersebut tidak bisa keluar dari Indonesia yang memiliki utang sebesar US$3,9 miliar.
Larangan itu sendiri, berdasarkan laporan petugas, akan berakhir pada Desember. Oleh karena itu, saat ini masyarakat terdampak tidak bisa keluar wilayah Indonesia, jelas Ryu.
Mengutip TribunPontianak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Kantor Imigrasi kelas dua TPI Entikong berhasil mencegah keberangkatan seorang WNI berinisial MS alias Marimutu Sinivasan yang termasuk dalam daftarnya. bangsa Indonesia. Orang yang dilarang keluar negeri atau daftar larangan yang masih berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto menjelaskan, terlibatnya MS dalam proses pelarangan tersebut karena permintaan Kementerian Keuangan karena tidak memenuhi tugas orang tersebut. khawatir. tentang pembayaran pemerintah.
Petugas imigrasi menolak keluar dan menangkap MS saat hendak melarikan diri ke Kuching Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Imigrasi Entikong pada pekan 8 September 2024.
“Pada hari ini, Minggu, 8 September 2024, pihak Imigrasi TPI Entikong Kelas II melalui “Tempat Pemeriksaan Imigrasi” di Entikong menolak memasukkan satu (satu) orang WNI ke dalam daftar larangan yang dijelaskan, yakni diakui MS, katanya. mengatakan pada Senin, 9 September 2024: “Dia sakit dan tidak bisa keluar dari mobil yang membawanya ke PLBN Entikong.”
Tito menjelaskan, saat resepsionis memeriksa paspor, sistem menemukan yang dimaksud 100 persen cocok.
Saat diketahui paspor yang dimaksud mengikuti larangan tersebut, tersangka diperiksa melalui wawancara singkat dengan petugas dan diperoleh informasi bahwa benar orang tersebut merupakan korban persidangan umum. daftar larangan dan yang bersangkutan memang pemegang paspor Republik Indonesia. BLBI menghadirkan Marimoto Senvasan.
Setelahnya, Tito langsung melaporkan dan mengoordinasikan kejadian tersebut kepada Dirjen Imigrasi Salma Karim dan menginstruksikan Dirjen Imigrasi untuk menanganinya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Entikong Henry Dermawan Simatupang telah memerintahkan petugas imigrasi di TPI Entikong untuk menahan sementara paspor yang bersangkutan dengan menyerahkan STP (Surat Penerimaan) paspor tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Imigrasi Entikong menjalankan amanah undang-undang dalam pengamanan perbatasan negara khususnya di pos pemeriksaan imigrasi Entikong. Kami berkomitmen untuk melaksanakan seluruh pemeriksaan keimigrasian penduduk sesuai prosedur normal dan peraturan perundang-undangan keimigrasian,” kata Imigrasi Entikong. ketua kelas TPI Entikong. Kantor Imigrasi Kedua, Henry Dermawan Simatupang.
Atas keberhasilan larangan tersebut, Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat melalui Kepala Badan Imigrasi mengingatkan jajarannya, Arief Mundandar, untuk tetap melanjutkan pemberitahuan lalu lintas WNI dan WNA di imigrasi pos pemeriksaan. (TPI) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Kerja sama dengan pemangku kepentingan utama di wilayah operasi Saudara dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan terhadap WNI dan WNA akan terus ditingkatkan sehingga dapat memperkuat pengawasan, peningkatan kewaspadaan dan pra-screening di bidang penegakan keimigrasian. , ”katanya.