2 Alasan Duet Anies-Ahok Sulit Terjadi, Pengamat Ungkap Penghalangnya

TRIBUNNEWS.COM – Pengamat politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin menilai duet dua mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mustahil terjadi di Pilkada DKI Jakarta.

Pasalnya, ada dua penghalang di antara keduanya.

Pertama, menurut Ujang, hubungan Anies dan Ahok ibarat air dan minyak.

Oleh karena itu keduanya sulit untuk digabungkan.

Alasan kedua, pasangan Anies-Ahok melanggar ketentuan undang-undang.

Sebab, keduanya sama-sama menjabat sebagai gubernur atau orang pertama DKI Jakarta.

“Tidak mungkin mantan gubernur menjadi calon wakil gubernur berdasarkan undang-undang pilkada.”

“Jadi untuk mengakhiri spekulasi itu, dalam suasana seperti ini, yang saya katakan ibarat minyak dan air, tidak bisa bertemu, dan undang-undang (mengatur) melarang (mantan gubernur bisa jadi calon wakil gubernur), kata Ujang. Kamis (9/5/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 7 huruf atau undang-undang tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur tidak boleh pernah memangku jabatan gubernur bagi calon wakil gubernur, atau bupati/walikota dari bupati/calon di daerah yang sama.

Itu sebabnya, menurut Ujang, duet Anies-Ahok hanya sekedar pertanyaan spekulatif.

Diketahui, isu duet dua mantan Gubernur DKI Jakarta pada Pilpres DKI Jakarta 2024 kini tengah ramai diperbincangkan publik. Anies-Ahok soal Pilkada 2024

Sebelumnya, saat disinggung soal pencalonan diri di Pilpres DKI Jakarta 2024, Anies mengaku ingin rehat dari urusan politik.

Saya akan istirahat sebentar, kata Anies, Kamis (2/5/2024).

Namun saat ditanya berapa lama dirinya akan istirahat, Anies tak menjelaskan lebih detail.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memilih tersenyum saja.

Namun saat berada di Provinsi Aceh, Minggu (5/5/2024), Anies mengaku akan serius mempertimbangkan panggilan tugas yang datang kepadanya.

Termasuk soal kemungkinan maju di Pilkada DKI 2024.

“Setiap panggilan tugas selalu ditanggapi dengan serius.”

“Dan semua panggilan tugas kami tanggapi dengan serius. Nanti akan kami ambil keputusan,” kata Anies.

Di sisi lain, Ahok belum memberikan jawaban terkait ketertarikannya kembali ke dunia politik meski ia mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Pertamina pada 2 Februari 2024.

Ahok melalui channel YouTube Call Me BTP mengunggah video tentang Jakarta.

Video tersebut diunggah pada 2 Mei 2024 dengan judul “Ahok Jawab Pertanyaan Netizen Soal Jakarta”.

Dalam acara tersebut, Ahok membahas beberapa solusi mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di Jakarta, program yang belum terlaksana saat pelantikannya.

Menurut dia, Gubernur DKI bisa menerapkan program penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta, salah satunya dengan pembuatan zona superblock.

“Kalau diterapkan, akan sangat bagus. Ini sebenarnya program saya yang tidak terlaksana saat saya menjabat Gubernur DKI Jakarta,” kata Ahok dalam video tersebut.

Menurut Ahok, pembangunan zona superblock merupakan solusi penanganan kemacetan lalu lintas di Jakarta yang selama ini belum terealisasi.

Pembangunan superblock tersebut dinilai dapat memberikan kemudahan bagi warga yang juga melakukan aktivitas sehari-hari di Jakarta.

“Banyak pasangan muda, punya anak kecil, tapi empat sampai lima jam (perjalanan) untuk bekerja, buang-buang tenaga, tapi ingin beli rumah di Jakarta yang mahal.”

Oleh karena itu, pemerintah menawarkan apartemen dengan sewa bulanan yang murah, kata Ahok.

Sementara terkait kemacetan lalu lintas di Jakarta, Ahok mengatakan penanganannya akan dimudahkan dengan menyediakan tempat parkir mobil di pusat ibu kota.

Oleh karena itu, kata Ahok, pengendara yang hanya melintas di Jalan MH-Thamrin dan Sudirman bisa memarkir mobil atau sepeda motornya kemudian menggunakan angkutan umum.

“Dulu konsep saya membangun (parkir) di bawah Monas yang luasnya sekitar 70 hektar, kalau tidak salah.”

“Dibangun tempat parkir bawah tanah agar kendaraan yang ingin memasuki kawasan padat Jalan Sudirman Thamrin bisa parkir di sana,” kata Ahok.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ibriza Fasti Ifhami/Wahyu Gilang Putranto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *