Mobilnya Ditemukan Terparkir di Apartemen Jakpus, Keberadaan Buronan Harun Masiku Masih Misteri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang diduga buronan Harun Masiku.

Mobil tersebut telah bertahun-tahun disimpan di sebuah kantor di pusat kota Jakarta Pusat.

Yang kita lihat, kemarin kita lihat mobil-mobil yang sudah bertahun-tahun dirusak. Mungkin hanya itu yang kita punya, kata Ketua Komisi Vandalisme Nawawi Pomolango saat diwawancarai media di Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Jumat. . (12/9/2024).

Nawawi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai perkembangan pencarian mobil calon legislatif pertama PDIP tersebut.

Ia baru memastikan bahwa mereka mencari Harun Masiku hingga saat ini.

Bahkan, Nawawi mengaku selalu menghubungi Rossa Purbo Bekti selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) yang mencari Harun Masiku.

“(Aku tanya, Red) ‘kakak, apa kabar abang?’,” Nawawi pura-pura bertanya pada Rossa.

Padahal, pada awal penyidikan kasus ini, nama Rossa Purbo Bekti tidak dicantumkan sebagai penyidik.

Namun karena Harun tidak ada, Rossa memintanya untuk bergabung dengan tim peneliti.

“Seiring perkembangan kasus dari persidangan ke persidangan, meski nama Rossa hilang, namun dia tidak masuk dalam gugus tugas,” kata Nawawi.

Namun menurut wajah Masiku yang belum diketahui identitasnya, kami sudah meminta tim penegak hukum untuk mengembalikan Rossa, dia memang Kapolri dalam kasus ini untuk menunjukkan apa yang penting, katanya.

Harun Masiku telah menjadi buronan selama empat tahun atau 2020.

Ia menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat anggota DPR RI melalui program suap (PAW).

Kasus ini dilaporkan dari OTT KPK pada Januari 2020.

Wahyu Setiawan merupakan salah satu pihak yang didakwa dalam kasus suap tersebut.

Wahyu dikabarkan menerima suap Rp 600 juta dari mantan calon legislatif PDIP.

Penghargaan tersebut diberikan sehingga Wahyu berupaya merekrut Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui Proses Perubahan (PAW).

Harun Masiku yang tidak ditangkap KPK saat OTT masih muncul di masyarakat hingga saat ini. Empat tahun telah berlalu sejak dia tinggal.

Sedangkan Wahyu Setiawan telah diberikan pemberhentian bersyarat pada 6 Oktober 2023.

Setelah Wahyu Setiawan bebas, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi tak lama setelah penyidik ​​menggeledah rumahnya.

Dalam kasus ini, KPK juga meminta Direktur Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah lima orang ke luar negeri.

Mereka diduga berupaya menghalangi persidangan Harun Masiku.

Di antara mereka yang dilindungi, ada seorang pengacara bernama Simeon Petrus; siswa Hugo Ganda dan Melita De Grave; Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto; kepada pegawai Hasto bernama Kusnadi (jaringan tribun/ham/dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *