Perjalanan 2 Kasus Rizieq Shihab yang Membawanya ke Penjara, Kini Bebas Murni & akan Sambangi Bapas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Habib Rizieq Shihab terjerat dua kasus berbeda yang membuatnya dipenjara beberapa tahun lalu.

Mulai dari kasus pemberitaan palsu hasil tes usap di RS Ummi Bogor, hingga kasus kerumunan di Petamburan.

Dua kasus ini menjebloskan mantan presiden Front Pembela Islam itu ke penjara.

Kasus pertama adalah laporan palsu hasil tes kamar mandi di RS Ummi Bogor.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara.

Namun pada Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas dan dikeluarkan dari Rutan Polri.

Sementara untuk kasus pelanggaran karantina sanitasi di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat umum pada Rabu (04/08/2021).

Kini, per Senin (6/10/2024), Rizieq Shihab dianggap bebas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan, masa percobaan Rizieq Shihab akan berakhir hari ini, Senin (6/10/2024).

Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu tetap bebas.

Batas waktu pembebasan bersyarat (PB) berakhir pada 10 Juni 2024, kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Deddy Eduar Eka Saputra kepada wartawan.

Keputusan Rizieq Shihab tersebut memberikan pernyataan yang benar dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Jaminan dan Catatan Pembebasan Narapidana yang Terikat Bapas, Jakarta Pusat. TIDAK. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Klien kami IBHRS pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 telah menyelesaikan seluruh tahapan masa percobaan sesuai dengan ketentuan hukum perkara pidana yang diajukan kepadanya, kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Januar, dalam pidatonya, Senin. (10/10). 6/2024).

Rizieq sudah dua tahun terakhir mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

Berikut perjalanan dua kasus Rizieq Shihab yang menjebloskannya ke bui: 1. Kasus berita bohong terkait hasil tes usap di RS Ummi Bogor

Kasus ini bermula saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi, Bogor pada November 2020.

Saat itu, RS Ummi diperkirakan akan merilis hasil tes kamar mandi Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab juga divonis empat tahun penjara.

Pada akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dalam kasus ini. Hal itulah yang menjadi awal perjalanan kasus RS Ummi

Berikut penelusuran Tribunnews yang dirangkum dari Kejaksaan Agung (JPU) dan perkembangan persidangan kasus ini.

Rizieq Shihab sebelumnya keluar dari RS UMMI Kota Bogor pada akhir November 2020.

Namun alasan Rizieq Shihab dirawat masih menjadi misteri karena belum ada yang menjelaskan seperti apa sosok Rizieq Shihab saat itu.

Baru-baru ini rahasia perawatan Muhammad Rizieq Shihab di RS UMMI Kota Bogor terungkap.

Rizieq rupanya dirawat di RS UMMI karena mengidap penyakit kanker akibat Covid-19.

Ia membuktikan dirinya layak dinobatkan bersama istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.

Selanjutnya, mereka berdua menuju President Suite RS UMMI lantai lima.

Tablet ini dirancang khusus untuk pengobatan pasien Covid-19.

Saat dibawa ke RS UMMI pada 24 November untuk dirawat di Istana Kepresidenan, Rizieq sempat mengisi formulir persetujuan umum.

Dengan begitu, kata bek tersebut, Rizieq tak ingin menunjukkan kesehatannya yang baik di Corona kepada publik.

Usai tes, Habib Rizieq dan istri dirawat di Istana Kepresidenan lantai lima ruang 502 RS UMMI lantai lima tempat pasien Covid-19 berada, kata jaksa.

Saat Habib Rizieq tiba di RS UMMI Kota Bogor, beliau mengisi formulir persetujuan umum pada tanggal 24 November 2020. Pada formulir persetujuan umum, nomor IV untuk persetujuan pengungkapan tersebut, nomor 2 dan 3 diberi tanda. salib oleh Habib Rizieq”.

Bahkan, Habib Rizieq mengatakan, dirinya meminta pihak RS UMMI untuk tidak membeberkan lokasi keberadaannya di rumah sakit tersebut, dan tidak memperbolehkan informasi medis tersebut diungkapkan kepada siapapun, juga tidak ingin menjenguk keluarganya lagi, kata jaksa. . menjelaskan.

Jaksa menyebut Andi Tatat menerima permintaan Rizieq.

Menurut asistennya, tindakan Andi Tatat menghambat pelaksanaan wabah di Kota Bogor.

Padahal, RS UMMI merupakan salah satu rumah sakit rujukan pasien Covid-19 di Bogor.

“Pembicara tidak melaporkan Habib Rizieq pasien positif Covid-19 ke Kementerian Kesehatan melalui aplikasi online rumah sakit dan Dinas Kesehatan Kota Bogor, sesuai surat Dinas Kesehatan Bogor,” kata jaksa. . keputusan hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman empat tahun kurungan rumah dalam kasus hasil tes. dari rumah sakit Ummi.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyebut Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta menyebarkan informasi palsu dan onar.

“Terdakwa telah menurut hukum dan menyelesaikan pertikaian antara orang-orang sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama,” kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan yang digelar Kamis (24/6/2021) di ruang utama Pengadilan Negeri Timur. di Jakarta. PN).

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1), Subsider Pasal 14 Ayat (2), plus Subsider Pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana No. 1 Tahun 1946 dan teks. 55, para. (1) Kode Pelanggaran Pertama seperti pada tuduhan pertama.

“Saya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa,” kata Khadwanto saat menjatuhkan hukuman.

Hukuman ini diketahui lebih ringan dibandingkan syarat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Rizieq Shihab divonis 6 tahun penjara. Dipotong menjadi 2 tahun

Sekelompok hakim tingkat kasasi mengeluarkan putusan atas putusan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terhadap hasil tes usap di RS UMMI, Bogor pada Senin (15/11/2021).

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut hukuman terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu disesuaikan dan dikurangi menjadi 2 tahun dari sebelumnya hukuman 4 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. . .

Berdasarkan Putusan MA Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021, putusan diambil dengan majelis hakim yang terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Hakim, Soesilo dan Soeharto sebagai hakim anggota, serta Wakil Panitera Agustina Dyah.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt Tmr bulan Juni 24 Tahun 2021 tentang hukuman yang dijatuhkan “Terdakwa divonis 2 (dua) tahun penjara”, demikian putusan banding yang diterima Tribunnews.com, pada Senin (15/11/2021).

Habib Muhammad Rizieq Shihab dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq telah bebas setelah menjalani hukuman sejak 12 Desember 2020.

“Yang bersangkutan akan dibebaskan dengan jaminan pada 20 Juli 2022,” kata Kepala Bagian Hubungan dan Protokol Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rika Aprianti dalam pesan keterangan yang diterima pagi tadi.

Rika mengatakan, masa pembebasan bersyarat Habib Rizieq hingga 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah bebas pagi ini.

“Dia keluar (keluar dari tahanan) pada pukul 06.45 WIB pagi tadi,” ujarnya. 2. Kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan

Kasus kedua, Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara karena melanggar kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sekelompok hakim Pengadilan Tinggi Jakarta DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan mendakwa Rizieq Shihab.

Oleh karena itu, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rizieq harus menjalani hukuman penjara 8 bulan.

Keputusan tersebut diumumkan dalam rapat umum pada Rabu (04/08/2021).

Hakim memutuskan Rizieq terbukti melanggar Pasal 93 UU No. Alasan ramainya kunjungan ke Petamburan

Rizieq Shihab dituding mendorong pengikutnya untuk pergi merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Dalam persidangan, jaksa menyebut Rizieq memberi semangat kepada pengikutnya saat menghadiri acara kumpul-kumpul perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 13 November 2020.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus Petamburan di Jakarta Pusat.

Tersangka bernama Rizieq Shihab ditangkap setelah polisi mengusut kasus kekerasan massa terkait pernikahan putri HRS.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ada buntut panjang dalam kasus besar yang menjerat mantan pimpinan Korps Garda Revolusi Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Banyak peristiwa yang berkaitan dengan Rizieq.

Peristiwa yang menimpa masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini masih didalami polisi.

Sejumlah saksi diperiksa pihak berwajib.

Karena beberapa kali menghilang, polisi pun tak segan-segan mengeluarkan peringatan.

Polisi siap menangkap Rizieq Shihab.

Apalagi, buntut panjang kasus Rizieq Shihab di Petamburan diduga masuk dalam proses pidana.

Masyarakat dituding melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

Barang tersebut ditemukan setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai bukti dan saksi.

Di antara mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, dan Bupati Tanah Abang Yassin Pasaribu. Divonis 8 bulan penjara

Bagian Kehakiman Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan untuk Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Tak hanya itu, dalam persidangan Majelis Hakim juga mengumumkan putusan lima mantan pimpinan Front Pembela Islam.

Mantan pimpinan FPI antara lain Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Putusan tersebut diumumkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Berkekuatan hukum tetap dan menegaskan bahwa para terdakwa tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan,” kata Suparman saat putusan dibacakan di persidangan.

Dalam kasus ini, hakim menilai Rizieq melanggar dakwaan ketiga, yakni Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kesehatan Isolasi Jo Pasal 55 Ayat 1 hingga (1) KUHP.

Sejauh ini dakwaan pertama, kedua, keempat, dan kelima dari JPU belum dipenuhi.

Oleh karena itu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Rizieq Shihab dan kelima pimpinan FPI, di luar masa penahanan sementara.

“Dia menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 8 bulan kepada para terdakwa, sebelum hukuman penjaranya dikurangi,” kata Suparman dalam persidangan.

Habib Rizieq Shihab dan eks pimpinan FPI diketahui ditahan sejak Desember 2020.

Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dipenjara hingga Agustus 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta eks Imam Besar Front Pembela Islam itu divonis dua tahun penjara.

Sementara untuk lima eks petinggi FPI, jaksa meminta hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan dan minimal pidana penjara jangka pendek.

Sumber: Tribunnews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *