TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan undangan pemeriksaan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, soal klaim gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak ada tekanan dari pihak lain yang menyebabkan dicabutnya pemanggilan terhadap Kaesang.
Sebelumnya, ajakan menelepon tersebut diketahui untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono.
Pernyataan terkait pembatalan pemanggilan Kaesang disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Terkait keputusan tersebut, Tessa menegaskan, tidak ada tekanan dari pihak lain yang menyebabkan panggilan ke Kaesang dibatalkan.
Dia mengatakan, KPK selama ini menjalankan fungsinya hanya sesuai dengan undang-undang.
Tessa menjelaskan alasan pembatalan undangan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena laporan yang diterima Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) akan fokus pada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Sebagai informasi, PLPM tetap berada di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya di bawah arahan Deputi Informasi dan Data.
Alasan lain pengalihan laporan tersebut adalah karena ruang lingkup penyidikan lebih menjadi kewenangan Direktorat LPP.
Tessa mengatakan, PLPM mempunyai kewenangan yang lebih luas dibandingkan Direktorat Kesenangan.
Tessa mengatakan, alasan perubahan laporan tersebut berdasarkan pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata.
Hal ini terjadi sebelum muncul laporan Koordinator Asosiasi Pemberantasan Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman dan Guru Besar Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Namun, menurut Tessa, penyidikan atas laporan terhadap Kaesang tetap sama, yakni terkait tuntutan kepuasan.
Tessa menegaskan, laporan MAKI terhadap Kaesang akan tetap ditindaklanjuti.
Diketahui, pengurusan suatu perkara di Direktorat LPP memerlukan waktu dan proses yang cukup panjang.
Sebab, pengurusan perkara tersebut harus melalui beberapa mekanisme, seperti verifikasi laporan selama dua hari dan peninjauan laporan selama 8 hingga 14 hari.
Kemudian dilanjutkan dengan proses pengumpulan bahan informasi (pulbaket) dalam waktu 30 hari,
Diberitakan sebelumnya, KPK berencana mengundang Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi yang diduga terjadi akibat gratifikasi.
Menurut Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya bisa mengusut dugaan tersebut meski Kaesang bukan penyelenggara negara.
Sebab, Kaesang merupakan bagian dari keluarga pejabat negara yakni anak Presiden Jokowi, adik Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, dan adik ipar Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Nawawi pun menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap putra bungsu Jokowi tersebut.
Kaesang yang sempat hilang sejak dugaan isu kesenangan terungkap akhirnya muncul ke publik.
Kaesang pertama kali muncul pada Rabu (4/9/2024) sore. Saat itu dia bergegas menuju kantor DPP PSI untuk menggelar rapat.
Usai pertemuan, ia bergegas kembali ke mobilnya sekitar pukul 20.38.
Kaesang terdiam saat awak media menghampirinya.
Ia hanya menyapa sebentar awak media yang menunggu kehadirannya.
Ketua Umum PSI langsung memasuki mobil yang terparkir di depan kantor Kementerian Umum PSI.
Ia hanya berdoa agar awak media dalam keadaan selamat.
Saat ditanya soal nikmatnya jet pribadi, Kaesang enggan menjawab.
Reaksi serupa juga dilontarkan Kaesang saat ditanya soal diincar KPK.
Ia tak berkutik dan hanya tersenyum sambil masuk ke dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1566 ZZH yang sudah menunggunya.(*)