Ini Sederet Kewajiban yang Jessica Wongso Harus Jalani Sampai 2032 Setelah Bebas Bersyarat Hari Ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jessica Wongso telah dibebaskan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) setelah menjalani hukuman delapan tahun di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, mulai Minggu, 18 Agustus 2024.

Namun bukan berarti Jessica Wongso sepenuhnya gratis. Anda harus melaporkan dan mengikuti pedoman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Satgas Humas Ditjen Hukum dan HAM Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Jessica sebaiknya melapor ke balai kelas I di Jakarta Timur Utara.

“Selama menjalankan pelayanan PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan harus melapor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara dan ditahan sampai dengan tanggal 27/03/2032,” kata Deddy dalam keterangan tertulisnya. Jessica meracuni Wayan Mirna Salihin dengan es kopi Vietnam yang dicampur sianida

Jessica Wongso Wayan Mirna Salihin, 27, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana setelah sahabatnya mencampurkan sianida ke dalam es kopi Vietnam miliknya saat mereka bertemu di sebuah kafe di Mall Grand Indonesia di Jakarta pada 6 Januari 2016.

Wayan Mirna Salihin menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama kurang lebih 10 bulan menyadarkan masyarakat bahwa kasus tersebut bukan sekadar kematian biasa, melainkan pembunuhan berencana.

Seperti dikutip Kompas.com, peristiwa ini bermula ketika empat orang sahabat yang kuliah di Billy Blue College (Australia) ingin bertemu di Jakarta.

Mereka adalah Mirna, Jessica Kumala Wongso, Hani Boon Juwita dan Vera yang ditemui di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Namun yang hadir hanya tiga orang karena Vera sedang berhalangan.

Di hari naas itu, Jessica tiba di Olivier sebelum pukul 16.00 WIB untuk menghindari kebijakan 3-in-1 (minimal tiga orang dalam satu mobil). Jessica Kumala Wongso usai menjalani hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara karena Jessica bersalah dan memenuhi unsur pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. (KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ia kemudian berinisiatif memesan es kopi Vietnam dan dua cocktail. Tak lama kemudian, Mirna datang bersama Hani.

Mereka menghampiri Jessica yang sudah menunggu di meja 54 sambil menyajikan pesanan minuman mereka. Mirna sengaja memesan es kopi Vietnam. Usai saling sapa, Mirna meminum es kopi Vietnam.

Setelah meminum es kopi, dia tiba-tiba mengalami kejang dan jatuh pingsan. Mulutnya juga berbusa.

Ia dibawa ke klinik di Indonesia Raya dan kemudian dipindahkan ke RS Abdi Waluyo. Namun Mirna meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Setelah Mirna dinyatakan meninggal, ayah Mirna, Edi Dharmawan Salihin, melaporkan kematian putrinya ke Polsek Metro Tanah Abang karena meyakini anaknya meninggal karena sebab alamiah.

Pada 16 Januari 2016, atau enam hari setelah pemakaman, Kepala Laboratorium dan Pusat Penerangan Polri saat itu, Brigjen Alex Mandalikan mengungkap adanya kandungan sianida dalam kopi Mirna.

Racun mematikan itu juga ditemukan di perut Mirna. Setelah dilakukan pemeriksaan, Mirna diketahui memiliki sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuhnya.

Polisi kemudian memperkuat penyelidikan untuk mengusutnya. Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum. 

Jessica ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Januari 2016 dan akhirnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.

Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena pembunuhan berencana.

Saat ini Jessica berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Jessica Kumala Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016

Deddy menjelaskan, Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Berdasarkan putusan pembatalan Mahkamah Agung RI, Jessica pun divonis 20 tahun penjara. Nomor : 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Jessica menjalani hukumannya di Lapas Wanita Kelas IIA Jakarta. Terakhir, ia diberikan PB berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Nomor : PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Deddy menegaskan, pembebasan bersyarat tersebut sesuai dengan Permenkumham 7 Tahun 2022 serta syarat dan tata cara perubahan kedua Permenkumham 3 Tahun 2018. Pengampunan, asimilasi, kunjungan keluarga, pembebasan bersyarat, izin pra-pelepasan dan pembebasan bersyarat;

“Selama menjalani hukuman, subjek telah menjalankan Sistem Penilaian Perkembangan Narapidana dengan baik dan mendapatkan total masa pembebasan bersyarat selama 58 bulan 30 hari,” kata Deddy.

Merujuk pada salinan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pasal 82 disebutkan bahwa narapidana yang memenuhi syarat dapat dibebaskan bersyarat:

Itu. sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, apabila 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan;

B. Harus berkelakuan baik saat menjalani pidana paling sedikit 9 ​​(sembilan) bulan sebelum 2/3 (dua pertiga) masa pidana;

C. mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan antusias; Dan

D. masyarakat dapat menerima program pembinaan narapidana.

Pengarang : Dina Karina | Pemotong: Gading Persada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *