Banyak Buruh Kecanduan Judi Online: Dapat Tekanan Penagih Utang, Tiap Hari Gali Lubang Tutup Lubang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Transaksi perjudian online (judol) di Tanah Air mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I 2024, dengan bank memblokir 6.056 rekening terkait perjudian online hingga Juni 2024.

Korban perjudian online berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kelas pekerja, sehingga membuat hidup mereka sengsara.

Untuk itu, dua konfederasi serikat pekerja yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpin Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal mendukung penuh langkah yang diambil menteri. Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi untuk memberantas judol.

Pasalnya, banyak pekerja yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) akibat kecanduan permainan judol sehingga berdampak pada rendahnya upah pekerja dan buruknya kondisi perekonomian keluarga.

Iqbal mengatakan, gaji yang seharusnya digunakan untuk biaya hidup justru terbuang akibat perjudian online. Akibatnya, banyak pekerja yang terjebak pada pinjol ilegal yang mudah didapat.

“Judol tidak hanya mengganggu perekonomian para pekerja, tetapi juga menyebabkan mereka tidak konsentrasi dalam bekerja karena adanya tekanan dari debt collector pinjaman online,” kata Iqbal, Selasa (7 September 2024). 

KSPI menegaskan, penghapusan Judol merupakan langkah terpenting yang perlu dilakukan pemerintah, khususnya Cominfo. 

Memblokir situs judol dan mengambil tindakan tegas terhadap bandar judol sesuai peraturan yang berlaku saat ini merupakan tindakan yang perlu dilakukan.

“Apa yang dilakukan Menkominfo Budi Arya merupakan keputusan yang sangat tepat dan benar. Pemblokiran situs judol dan penangkapan pedagang judol merupakan langkah penting untuk menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia, termasuk para pekerja,” tegasnya.

KSPI mendukung penuh langkah dan kebijakan Budi Arie dan jajarannya.

Tindakan ini tidak hanya untuk melindungi pekerja dari Yudal, tetapi juga untuk memastikan generasi mendatang terlindungi dari pengaruh buruk Yudal, yang tidak diharapkan oleh agama apa pun.

Selain itu, KSPI juga berharap pemerintah melakukan langkah serupa terhadap pinjol ilegal. 

“Permohonan pinjol ilegal perlu diblokir, karena judol dan pinjol ilegal adalah musuh bersama para pekerja,” ujarnya. 

Sementara itu, Andi Ghani mendukung penuh kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arya untuk memberantas judol. Karena di lapisan masyarakat bawah, tentu saja di kalangan pekerja sangat buruk. 

“Cukuplah penderitaan ekonomi bagi masyarakat kelas bawah dan pekerja yang setiap hari menggali dan menambal lubang. Jangan menambah setan Yudal,” tegasnya.  Kapolri Jenderal Paul Listier Sigit Prabowo (tengah) bersama Presiden Partai Buruh Said Iqbal (kemeja oranye) dan Ketua KSPSI Andi Ghani Nena Weah (kemeja putih). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) Blokir ribuan akun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bank telah memblokir 6.056 rekening yang terkait dengan perjudian online hingga Juni 2024.

Direktur Jenderal Otoritas Pengawasan Perbankan OJK Diane Ediana Ray mengatakan pemblokiran rekening tersebut merupakan upaya OJK untuk memberantas perjudian online yang berdampak luas terhadap perekonomian.

“Atas permintaan OEC, perbankan memblokir 6.056 rekening berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dian.

OJK juga telah meminta bank untuk menutup rekening yang tercatat dalam berkas identitas nasabah yang sama, lanjutnya.

OJK juga meminta perbankan melakukan profiling rekening terkait perjudian online, kata Dayan. Sehingga hasil profiling nantinya dapat dikirimkan melalui sistem aplikasi SIGAP.

“Nantinya kami juga akan menukarkan seluruh data terkait rekening antar bank sehingga pihak bank mengetahui semua orang yang terlibat dalam transaksi perjudian online,” jelasnya.

Menurut Dian, langkah pemblokiran akun terkait perjudian online sebenarnya sudah dilakukan sebelum terbitnya Keputusan Presiden (CEPRES) Nomor 21 Tahun 2024.

Dian mengatakan, keberadaan gugus tugas pemberantasan perjudian online memudahkan OJK menutup akses pendukung transaksi perjudian online di Tanah Air.

Tentu kita akan tetap melakukan lockdown, itu amanah kita dan tentunya kita juga melakukan kampanye massal atau biasa kita sebut kampanye massal, ujarnya.

Baik itu secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri oleh masing-masing bank bagi nasabahnya pada khususnya atau bagi masyarakat pada umumnya, lanjutnya. Volume transaksinya mencapai Rp 100 triliun

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan transaksi perjudian online akan mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I tahun 2024.

Budi Arya menjelaskan, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi perjudian online akan mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.

“Saat ini pada triwulan I tahun 2024 mencapai Rp 100 triliun pada tiga bulan pertama tahun 2024,” kata Budi.

Tanda masih tingginya angka transaksi perjudian online, lanjutnya, menandakan bahwa perjudian online masih eksis di masyarakat.

Padahal dalam berbagai analisis, kami melihat ada hal lain mengenai nilai transaksi tersebut, termasuk tanda-tanda pencucian uang, kata Budi kepada Arya.

Saat ini, menurut Budi Arie, sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Cominfo telah menonaktifkan akses terhadap 1.918.520 konten perjudian online.

“Ajukan permohonan penutupan 555 rekening e-wallet terkait perjudian online kepada Bank Indonesia antara tanggal 5 Oktober sampai dengan 22 Mei 2024,” kata Budi Aria.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan kepada OJK untuk memblokir 5.364 rekening bank yang terkait dengan perjudian online mulai 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

“Antara tahun 2023 hingga 22 Mei 2024, menghapus 18.877 penyisipan halaman perjudian di situs pendidikan dan 22.714 penyisipan halaman perjudian di situs pemerintah,” ujarnya.

Selain memperbarui persyaratan perjudian online untuk mempermudah patroli konten, 20.241 persyaratan akan dikirimkan ke Google mulai 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 dan 2.702 persyaratan ke Meta mulai 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *