TRIBUNNEWS.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya AKP Norma Dewi membenarkan Atta Hallinter mendaftarkan akun TikTok berinisial WO. Tuduhan pencemaran nama baik.
Jadi benar tadi malam saudara MA alias AH datang ke Polres Metro Jakarta Selatan, untuk melaporkan kasus yang menimpanya, kata AKP Norma di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024).
Menurut Norma, YouTuber Atta Halinter membuat akun TikTok bersama WO untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang dirinya.
Dalam informasi yang dipublikasikan akun TikTok berinisial WO, Atta diduga menikah siri dengan Rhea Rex. Nyatanya tidak demikian dan terbukti salah.
“Dalam RUU tersebut jelas disebutkan bahwa saudara laki-laki korban menikah siri dengan RR (Ria Rex), yang disinyalir tertulis jelas dalam RUU tersebut dengan WO,” lanjutnya.
Pemegang rekening akan dikenakan tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Informasi dan Elektronik serta Pasal 27 Pasal 45 UU ZIT. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara.
Saat mengajukan laporan, Norma menyebut suami Ariel Hermansiah membawa bukti video yang diunggah WO di akun TikTok miliknya.
Tak hanya itu, Atta Halantar juga turut diperiksa sebagaimana tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Norma Devi mengatakan, setelah itu penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang melihatnya, setelah itu kami akan mencari bukti-bukti yang bisa memperjelas kasus tersebut. (ARI/Wartakotalive.com).