Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengembalikan barang bukti kendaraan roda empat itu kepada pemiliknya.
Pencurian kendaraan roda empat tersebut terkait dengan perampokan online terhadap seorang sopir taksi wanita di Jalan Lingkar Luar Jakarta, Jatiasih, Kota Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direscrimmum) Polda Metro Jaya Kompol Vira Sathya Triputra memberikan bukti kepada korban BI (44) selaku pemilik langsung.
Kami yakin ini akan membawa kebaikan dan membantu perempuan dalam pekerjaan sehari-hari. Kami memberikan kunci mobil, dan ini STNK,” kata Wire kepada Metro Jaya, Kamis (19). /9/2024 ) di Mabes Polri, Jakarta.
Kemudian korban sangat bersyukur masalah tersebut cepat terungkap.
“Saya atas nama mengucapkan terima kasih secara khusus kepada tim Polda, khususnya Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya, terima kasih banyak atas kecepatan proses penyelesaian kasus saya,” kata BI.
BI mengaku tidak mengeluarkan uang sepeser pun selama penangkapan pelaku hingga mobilnya diamankan.
“Polisi juga banyak membantu saya melakukan ini. “Hal ini memudahkan saya, seperti tidak membayar dan semua yang harus saya bayar, sehingga saya bisa mendapatkan mobil saya kembali dan proses pencarian dapat dilakukan dengan cepat,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemimpin Pol Metro Jaya, Kombes Pol Ade Arya Shyam Indradi, pelaku MIS, melakukan aksi merampok seorang pengemudi secara online karena terutang uang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, alasan tersangka melakukan tindak pidana tersebut adalah karena alasan keuangan. Tersangka memiliki banyak hutang dan ingin melunasi hutang tersebut, yaitu untuk uang nikah sekitar setahun yang lalu,” ujarnya kepada Polda Metro Jaya. Markas Besar, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Proses kejadian diawali dengan keamanan pemesanan taksi secara online.
Oleh karena itu, saat korban mendapat perintah untuk menjemput pelaku, pelaku memesan taksi online dan meminta dijemput di Kabupaten Bekasi Timur, tambahnya.
Kemudian pelaku meminta korban berhenti di KM 39-40 kawasan tol karena hendak buang air kecil.
Setelah korban kembali menaiki taksi online, pelaku mengikat korban dengan tali.
“Jadi lehernya diikat dengan tali yang sudah disiapkan. Korban mencoba melawan, korban perempuan berusia 44 tahun mencoba melawan, kata Kabid.
Korban melepaskan diri, namun pelaku mengancam korban dengan senjata tajam sambil menyuruh korban turun.
Melihat nyawanya terancam, korban turun dari mobilnya, lalu melapor ke Polsek Jatiasih, Polres Metro Bekasi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi di Jatiasih, Kota Bekasi di Tol Lingkar Luar Jakarta KM 39-40. , “katanya.
Setelah melihat TKP, penyelidikan menyeluruh, pemeriksaan saksi, tiga hari kemudian tepatnya 10 September 2024 pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.
Tersangka bekerja di kawasan Terminal Bantar Gebang. Tersangka meminta korban mengembalikan mobil dan telepon genggamnya senilai 75 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.