Laporan wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas ke Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Pak Supratman mengatakan, dalam pertemuan dengan Presiden, dirinya tidak membahas soal munas maupun rapat umum partai di sejumlah kota yang akan digelar dalam waktu dekat, termasuk Musyawarah Umum PKB.
Tidak ada, tidak ada, tidak dibahas sama sekali, kata Supratman.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Pak Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Pak Supratman menerapkan aturan tentang Pengurusan Parpol.
Hal itu disampaikan Muhaimin menanggapi terjadinya pembahasan di Rapat Umum PKB.
Namun, Pak Muhaimin yakin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru dilantik tidak akan mendukung parlemen saingannya.
Menanggapi kekhawatiran Cak Imin, Supratman mengatakan pemerintah tidak akan segan-segan membicarakan persoalan partai di Kota.
Menurut dia, pemerintah bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan partai politik.
“Iya tentu pemerintah dalam hal ini pasti punya tujuan, kita tidak boleh sebelah mata, pemerintah bisa cewek-cewek kalau soal parpol,” ujarnya.
Belakangan ini muncul isu rapat PKB tandingan untuk menyaingi rapat PKB ke-6 yang digelar pada 24-25 Agustus 2024 di Bali.
“Saya yakin pemerintah sejalan dengan pelaksanaan konstitusi. Berdasarkan undang-undang dan sistem hukum pemilu, Anda tidak bisa main-main, kalau itu main-main maka negara akan hancur, “Cak Imin dikatakan. Congress Hall, Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Persoalan dewan PKB yang bersaing dipicu oleh konflik antara PKB dan PBNU.
Ratusan wali pesantren yang berkumpul di Pondok Pesantren Tebuireng, mendorong PBNU menggelar rapat PKB Tandingan.
Cak Imin menegaskan, PKB berbeda dengan PBNU.
“Saya sudah bilang berkali-kali, PBNU itu organisasi yang berbeda dengan PKB. PKB itu milik NU, tapi bukan PBNU, jadi tidak punya kewenangan terhadap anak perempuan, apalagi kewenangan mencurinya,” kata Cak Imin.
Pak Cak Imin juga menegaskan, kedudukan tertinggi keputusan partai PKB ada pada rapat PKB.
“Kami mengacu pada UUD dan UU Partai Politik, serta UU Ormas. PKB ini milik NU untuk bangsa Indonesia dan bukan milik PBNU atau perorangan, melainkan milik Pak Muhaimin,” tutupnya.