OJK Minta AFPI Edukasi Masyarakat Soal Perbedaan Pinjol dan Fintech Lending

Reporter Tribunnews.com Fahdi Pahlavi melaporkan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Komisioner Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Pembiayaan Mikro dan Lainnya Jasmi, juga menekankan pentingnya informasi keuangan.

Ia mendorong Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang perbedaan pinjaman dan fintech pinjaman. 

“OJK mendukung kiprah AFPI di bidang pendidikan masyarakat. “Dengan memahami perbedaan pinjaman dan fintech loan, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” kata Jasmi dalam keterangan tertulis, Selasa (27/8/2024).

Hal itu disampaikan Jasmi pada acara AFPI Fun Walk yang menjadi awal rangkaian kegiatan AFPI Sport Days. 

Sementara itu, Ketua Umum AFPI Antjik S. Jaffer mengatakan organisasinya berusaha memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang industri fintech lending. 

“Fintech lending bukanlah pinjaman. Fintech lending memiliki izin dan diatur oleh OJK serta memiliki standar ketat dalam perlindungan konsumen. 

Acara jalan sehat ini diadakan tidak hanya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan, namun juga untuk mengedukasi masyarakat mengenai perbedaan legal dan kepemilikan serta fintech kredit.

Lebih dari 700 AFPI Fun Walks mengikuti berbagai acara mulai dari olah raga beregu, perlombaan menarik hingga pengumuman pemenang Lomba Diksi Pinjol dengan seru.

Pada Mei 2024, industri fintech lending mencatatkan penagihan pinjaman sebesar Rp 874,53 T kepada 129 juta peminjam dengan tingkat retensi 97,09 persen dengan saldo pinjaman sebesar Rp 64,55 T dan TKB90.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *