Masuk Pelanggaran Berat, Oknum Polisi Samsat Pungut Pungli Dijebloskan ke Patsus

Laporan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Propam Polda Metro Jaya, Kompol Bambang Satriawan membenarkan, perbuatan polisi terhadap Samsat Aipda P tergolong pelanggaran berat. 

Pelanggaran tugas merupakan pelanggaran berat, kata Bambang di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Pihaknya terus mengusut kasus penculikan anggota polisi oleh Polri hingga tuntas. 

Menurut dia, hal itu dilakukan sesuai perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

“Kami sudah ditangani secara bijak dan profesional oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya,” kata Bambang.

Aipda P kini dijebloskan ke penjara khusus (Patsus) sementara hukum terus berlanjut. 

“Yang bersangkutan ditempatkan pada kedudukan khusus karena melanggar hukum maka akan dikurung,” ujarnya.

Kementerian Propam berjanji akan mengambil tindakan agar kasus serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Akibat kejadian tersebut, Provo diberikan lalu lintas dan area lain untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan anggota.

Sebelumnya, penangkapan polisi terhadap Aipda P bermula dari media sosial.

“Ini masih terjadi, jadi mohon waktu,” kata Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, China (12/9/2024).

Ade Ary mengatakan, pencurian yang dituduhkan padanya sudah sampai ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Karyoto meminta petugas Propam mengusut dan membenahi Aipda P sesuai kondisi di bawah ini.

Komitmen Kapolda Metro Jaya kepada tim penyidik ​​internal yaitu Propam akan menyelesaikan kasus ini sesuai situasi terkini dan SOP yang ada, kata Kabag.

Saat ini, Aipda P sudah tak lagi bekerja di bidang perbaikan jalan dan menjadi fokus persidangan Propam Polda Metro Jaya.

Saat ini yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di bidang pekerjaan jalan dan bekerja di kelompok Propam, kata Ade.

Dia memastikan, laporan seluruh masyarakat di Polda Metro Jaya akan terjawab sepenuhnya.

“Prosedurnya di SPKT kalau ada kejadian, lalu di Propam kalau ada dugaan pelanggaran hukum dan konstitusi diterima. Dan ini akan diselesaikan,” tambah Kepala Dinas.

Perampokan Samsat Bekasi bermula dari riwayat sosialnya, Tian (27), warga Kota Bekasi, Jawa Barat, yang mengaku menemui pungutan liar (perampokan) saat hendak membayar pajak mobil, Selasa (3 ) /9/2024)).

Acara tersebut ia umumkan melalui akun TikTok miliknya, @ichrist_tiani.

“Hari ini saya ke Samsat Bekasi untuk ganti nama pajak tambahan. Anda sudah menyelesaikan semua tahapan pembuatan BPKB. Sesampainya di depan, saya berikan semua berkasnya,” kata Tian.

“Polisi yang ada di dalam langsung bilang ke saya, ‘Pak, kalau mau cepat saya bantu, tapi Rp 550 ribu. Kalau mau, tidak biasa dalam tiga hari, ”lanjutnya.

Tian menolak pekerjaan itu, mengaku sudah terbiasa merawat mobilnya.

“Saya bilang tidak perlu, saya sudah biasa, kenapa perlu bantuan, katanya dua kali abang, kalau normal butuh waktu tiga hari. “Saya menjawab dengan tenang, tiga hari telah berlalu dengan baik, saya tidak terburu-buru,” ujarnya.

Tak disangka, Tian mendapat jawaban ‘duh… gan’.

“Saya tidak senang dengan kata-kata saya. Saya marah, saya berteriak. Saya ingin berteriak agar polisi bertanya kepada saya dan memberi tahu mereka tentang masalah penangkapan,” ujarnya.

Tian kemudian mengaku diseret ke ruang interogasi atau ruang pengaduan.

Hingga polisi tersebut datang ke rumahnya tanpa surat panggilan yang kuat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *