Laporan Reporter Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terdakwa Yudha Arfandi memberikan keterangannya pada sidang lanjutan kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Dalam kasus ini, Yudha Arfandi membenarkan mereka menenggelamkan Dante, anak mantan pacarnya Tamara Tyasmara.
Namun Yudha menjelaskan, hal itu dilakukan untuk melatih pernapasan dan agar Dante tidak takut dengan air.
“Saya hanya (ingin) berlatih pernapasan dan (membuat Dante) tidak panik,” kata Yudha di persidangan.
“Aku hanya berharap dia tidak panik,” lanjutnya.
Yudha menjelaskan, dirinya belum paham cara melatih renang.
“Anda tidak mengerti, Yang Mulia,” jelas Yudha.
Yudha bahkan tidak menyadari bahwa Dante belum siap untuk melakukan penyelaman jarak dekat saat itu.
Ia pun menyadari bahwa saat itu latihan berenang Dante sangat bagus.
“Iya, saya salah Yang Mulia, itu keterlaluan,” kata Yudha.
Namun Yudha membantah mereka menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali. Yudha Arfandi, tersangka kasus pembunuhan putra artis Tamara Tyasmara, Raden Andante alias Dante, saat rekonstruksi Kolam Renang Palem Tirta Emas, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). . (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)
Dia merasa belum menenggelamkannya sebanyak 12 kali dalam waktu itu.
“Tidak Yang Mulia, saya ingat pernah tenggelam 5 atau 6 kali,” kata Yudha.
Terkait sidang hari ini, sidang dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata panjang.
Tamara Tyasmara yang merupakan ibunda Dante turut hadir dalam sidang hari ini.
Sekadar informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante tewas diduga tenggelam oleh Yudha Arfandi yang kini menjadi terdakwa kasus tersebut.
Berdasarkan CCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali.
Yudha Arfandi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Terorganisir dengan ancaman hukuman mati atau penjara.
–