Bantuan PIP Cair September 2024, Berikut Link Cek dan Kategori Penerimanya

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan dicairkan untuk periode September 2024.

Hal itu diumumkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristech).

Nantinya, peserta dapat mengecek daftar penerima PIP 2024 secara online melalui laman pip.kemdikbud.go.id.

PIP adalah bantuan tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan untuk membiayai pendidikannya.

Pencairan kepada penerima manfaat terdaftar ini akan diperpanjang hingga September 2024.

PIP diperuntukkan bagi siswa SMA, SMK, SMALB dan Paket C dalam bentuk tunai.

Pemerintah telah meningkatkan bantuan PIP sebesar 80 persen menjadi Rs. meningkat menjadi 1,8 juta.

Sebelumnya, bantuan PIP yang diberikan pemerintah sebesar Rp1 juta per tahun. Link dan cara cek penerima PIP kunjungi halaman https://pip.kemdikbud.go.id/. Masukkan Nomor Induk Mahasiswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Masukkan jumlah yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas Anda. Klik ‘Verifikasi Penerima PIP’. Halaman tersebut menampilkan informasi yang menunjukkan apakah data yang dimasukkan berasal dari penerima PIP atau bukan. Besaran Bantuan PIP 2024 SD/SDLB/Paket A : Rp 225.000 (Kelas 6) atau Rp 450.000 (Kelas 1-5) SMP/SMPLB/Paket B : Rp 375.000 (Kelas 9) atau Rp 8-750 /SMK/SMALB/ Paket C : Rp 900.000 (Kelas 12) atau Rp 1.800.000 (Kelas 10-11) Cara Cek PIP 2024 (pip.kemdikbud.go.id) Penerima Kartu Indonesia Pintar Sekolah (KIP) Fotocopy Kartu Keluarga Fotocopy Buku Tabungan KTP Orang Tua (rekening SimPel ) kategori penerima PIP

1. Mahasiswa yang mempunyai KIP

2. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus: Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan Siswa dari keluarga pemegang kartu keluarga mampu Anak yatim/anak yatim dari sekolah/lembaga sosial/panti asuhan yang terkena bencana alam Siswa yang tidak yang bersekolah (putus sekolah) diperkirakan kembali bersekolah, peserta didik yang mengalami sakit fisik, korban bencana, orang tua yang diberhentikan pekerjaannya, berada di daerah konflik, dari keluarga narapidana, lembaga pemasyarakatan di lembaga, lebih dari 3 (tiga) saudara kandung yang tinggal dalam satu rumah tangga, mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

(Tribunnews.com/Latifah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *