Iptu Rudiana Diminta Tampil di Publik, Penasihat Ahli Kapolri: Tak Bisa Kita Paksa, Hak Seseorang

TRIBUNNEWS.COM – Penasihat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai wajar jika banyak pihak yang meminta ayah Eky, Irjen Rudiana, untuk turun tangan.

Tuntutan tersebut muncul pasca lepasnya Pegi Setiawan dari jabatan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Kehadiran Rudiana dinilai perlu agar kesaksiannya bisa dipertimbangkan.

“Buat saya biasa saja ya, kebutuhan masyarakat, terutama kebutuhan pengacara Pegi yang kemarin berhasil divonis bebas,” kata Aryanto dalam acara Kompas Malam, seperti YouTube Kompas TV, Jumat (12/7/). 2024).

Namun, menurutnya, Rudiana pasti menolak jika diminta tampil di depan umum karena mungkin akan diintimidasi.

Rudiana mengatakan, orang tua korban, Aryando, pasti sudah menduga dirinya akan diadili di depan umum.

“Tapi di sini saya tidak akan bilang setuju atau tidak, tapi coba kita pikirkan ya, kalau Pak Rudi tampil di depan publik, pasti dia akan menolak karena pasti akan dianiaya,” ujarnya .

“Iya, kemarin kami kesulitan mencarinya. Pak Hotman Paris juga sedang mencari pengacara, bukan korban, dia tidak mau.”

Artinya dia tidak mau tampil di depan umum karena pasti akan dicurigai, ya dia orang tua korban dan itu seperti persidangan di depan umum. Jadi dia pasti akan menolak. jelas Aryando.

Jika Rudiana tidak tampil di depan publik, tentu akan menimbulkan pertanyaan lebih besar di masyarakat.

Namun Aryanto mengatakan Rudiana tidak akan dipaksa tampil di televisi karena itu haknya.

“Ini berbahaya. Anda harus bertanya pada diri sendiri, tapi kita tidak bisa memaksa Rudiana untuk menolak tampil di televisi. Itu adalah hak asasi manusia.”

“Jadi tergantung Rudiana mau keluar atau tidak, kalau tidak, tidak mungkin polisi, penyidik ​​atau pihak lain memaksanya keluar. Itu pendapat saya,” dengar.

Namun ketidakhadiran Rudiana, jelas Aryanto, mencemarkan nama baik kepolisian Tanah Air karena masuknya Pegi Setiawan ke pengadilan didasarkan pada putusan Rudiana sebelumnya.

“Tetapi kurangnya transparansi merugikan reputasi kepolisian di negara ini karena penyelidikan awal masih dianggap membingungkan karena hal ini.” Dia berkata.

Sebagai informasi, dalam persidangan pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, ada delapan orang yang divonis bersalah.

Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup antara lain Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Suprianto.

Sementara pelaku lainnya, Shaka Tatal, yang divonis 8 tahun penjara, kini sudah berada di tangan pihak berwajib.

Belakangan, Pegi yang ditangkap pada 21 Mei 2024 kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Status terdakwa Pegi tidak sah sesuai putusan Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

Eman Sulaeman, dalam keputusannya di persidangan, menilai tidak ada bukti Pegi pernah diperiksa sebagai tersangka oleh polisi di Jawa Barat.

Oleh karena itu, putusan terdakwa terhadap buronan harus dinyatakan batal demi hukum, kata Eman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin.

“Sesuai dengan hal tersebut di atas, maka alasan-alasan pengajuan permohonan praperadilan harus masuk akal dan dapat dipertahankan. Oleh karena itu, permohonan praperadilan pemohon dapat dikabulkan sepenuhnya sesuai aturan,” ujarnya. Pegi Setiawan didampingi orang tuanya, Kartini dan Rudi Irawan usai keluar dari tahanan, di mana mereka keluar dari Rumah Tahanan (Dit Tahti) Polda Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024). . Pegi Setiawan lepas dari tahanan Polda Jabar setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, 8 Juli 2024 dini hari. Eman Sulaeman memerintahkan kepolisian di Jawa Barat menghentikan penyidikan tersangka dan memerintahkan tersangka melepaskan pemohon dari penjara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) Kuasa Hukum Pegi: Inspektur Rudiana Saksi Kunci

Sementara itu, kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengaku kehadiran Irjen Rudiana di hadapan publik diperlukan untuk mempertimbangkan keterangannya.

“Kalau saya, Ip Rudiana itu saksi utamanya ya. Jadi Ip Rudiana yang saat itu ditangkap Rudiana yang melakukan tindak pidana itu ya,” kata Toni dalam acara Kompas Sore yang ditayangkan YouTube Kompas TV, Jumat.

“Hal itu telah dikemukakan, baik dalam VAP (berita acara pemeriksaan) maupun dalam putusan pengadilan atas nama delapan orang yang menjawab dalam keterangannya bahwa merekalah yang menangkap, merekalah yang menginterogasinya.”

Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah ditahan, dia diinterogasi ya, dan pada pukul 18.30 Rudiana melapor ke LP atau polisi, ujarnya.

Usai menyampaikan laporan, Tony mengatakan, orang pertama yang diperiksa adalah Rudiana.

Di sanalah penyidik ​​menanyakan kepada ayah Eky siapa pelaku pembunuhan dan mengungkap nama 11 orang.

Rudiana di sana menjawab, nama-nama pelaku tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut, 11 (orang) Eko Ramadhani membeberkan namanya hingga yang terakhir adalah Pegi yang dipanggil Perong.

“Nah, yang mendapat laporan ada 11 orang, tiga di antaranya anggota DPO, delapan di antaranya ditangkap, ditangkap, dan ditahan,” ujarnya.

Toni pun kaget karena Rudiana mengetahui ada 11 orang yang melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky.

Pasalnya, informasi yang didapatnya hanya dari AEP yang mengaku melihat kejadian tersebut dari kejauhan.

“Yah, sepertinya ini hanya main-main ya, hanya dimainkan saja. Lalu dilimpahkan ke Bareskrim, (pukul) 18.30. Jadi penyidikannya dilanjutkan,” ujarnya.

Toni menjelaskan, Iptu Rudiana tidak mengetahui kejadian pada 27 Agustus 2016 di tempat kejadian perkara (TKP).

“Tapi saat itu dia berani menangkap tujuh orang yang melakukan tindak pidana tersebut karena salah satunya ada di dalam ya, dia berani menangkap tujuh pelaku ya, tanpa bukti apa pun.

“Yang diduga melakukan tindak pidana itu harus ditahan, ya harus dibuktikan dulu bukti-buktinya, itu tidak akan terjadi kecuali dia tertangkap basah, dan dia tidak tertangkap basah (hanya) selama tiga hari. nanti (ditangkap),” jelas Tony.

(Tribunnews.com/Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *