Masa Kerja KPPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Gajinya

TRIBUNNEWS.COM – Berikut masa kerja KPPS Pilkada 2024 dengan lengkap tugas dan gajinya.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disebut KPPS, adalah yang melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada.

Tahun ini, KPU membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024.

Pendaftaran Pilkada KPPS 2024 dibuka pada 17-21 September 2024.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan. Masa kerja KPPS Pilkada 2024

Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja KPPS Pilkada adalah 7 November hingga 8 Desember 2024.

Berikut jadwal lengkapnya: Permohonan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 September – 21 September 2024 Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota KPPS: 17 – 28 September 2024 Survei Administratif Calon Anggota KPPS: 18 – 29 September 2024 Hasil Deklarasi. Survei Administratif : 30 September 2024 – 5 Oktober 2024 Tanggapan Masyarakat dan Keterangan Calon KPPS : 30 September – 5 Oktober 2024 Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota KPPS : 5 – 7 Oktober 2024 Penetapan dan Pelantikan Anggota KPPS : Regional November 2027 Anggota KPPS Pemilu 2202 Masa Kerja : 7 November – 8 Desember 2024 Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS Pilkada

Mengutip dari Pedoman KPPS, berikut tugas, wewenang dan tanggung jawab KPU Kabupaten serta laporan saksi, PPL, pemilih daerah, dan masyarakat pada hari pemungutan dan penghitungan suara. Memelihara dan menjamin keutuhan kotak suara yang berisi surat suara, catatan pemungutan dan penghitungan suara, catatan pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara di TPS setelah penghitungan dan penghitungan suara. tertutup. Membawa salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rincian suara sah yang diterima dan dikirimkan kepada saksi, PPL, dan PPK melalui PPS. Menyerahkan salinan rincian pembelian suara yang sah (Lampiran Model C-1 KWK) kepada PPS untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di seluruh TPS di wilayah kerja PPS masing-masing. Menyerahkan kotak tertutup berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan penghitungan suara beserta lampiran PPK melalui PPS pada hari dan tanggal hari pemungutan dan penghitungan suara. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS Tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh undang-undang. gaji KPPS

Berdasarkan surat Kementerian Keuangan nomor S-647/MK.02/2022, besaran gaji KPPS sebagai berikut: Pimpinan KPPS: Rp900.000 per orang/bulan Anggota KPPS: Rp850.000 per orang/bulan Pengaman TPS/Satlinmas: Rp650.000. per orang/bulan

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel lain terkait KPPS Pilkada 2024

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *