TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak adil Hasyim Asyar sebagai anggota KPU.
Perpres Nomor 73 P diteken Jokowi pada 9 Juli 2024.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut keputusan DKPP yang mencopot Hasyim Asyar dari jabatan Ketua dan anggota KPU akibat kasus pelecehan seksual.
“Sesuai dengan keputusan DKPP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Undang-Undang Presiden Nomor periode 2022-2027,” kata Ari, Rabu (7/10/2024).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pelaksanaan Pilkada November mendatang akan tetap berjalan lancar dan sukses.
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asyari oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Dan pemerintah juga akan memastikan pemilukada terlaksana dengan baik, adil, jujur, dan adil,” ujarnya usai mengunjungi RSUD di Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.
Keluarnya keputusan akhir pemberhentian Hasyim Asy’ari sudah masuk sebagai ketua dan anggota KPU sejak keputusan ini diumumkan, kata Heddy Lugito dalam sidang di kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu. (3/7/2024).
Sekadar informasi, Hasyim diadukan perempuan PPLN atas dugaan aktivitas seksual pada Pemilu 2024.
Selain itu, Hasyim diduga menggunakan koneksi resmi untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan terdakwa.
Tersangka telah menyerahkan surat perintah kepada Lembaga Bantuan Konseling Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK. Angin sidang membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Komisi Pemilihan Umum (KEPP) di Pengadilan DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). DKPP menjatuhkan hukuman pengusiran tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Dalam pengaduannya ke DKPP, pengacara juga menuding Hasyim menyalahgunakan jabatan dan fasilitas Ketua KPU RI.
Pada pertemuan pertama yang digelar pada 22 Mei lalu, DKPP mengundang kelompok dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM sebagai ahli.
Saat itu, dalam rapat kedua, Direktur, Sekjen, dan Staf KPU RI datang untuk mempertanyakan dalil terdakwa mengenai penyalahgunaan jabatan dan fasilitas.