Sidang Korupsi Timah, Saksi Sebut Kementerian ESDM Buat Aturan Kemitraan Usai Ada Arahan Jokowi

Laporan jurnalis Tribunnews.com Fahmi Ramadan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi Widodo atau Jokowi disebut-sebut dalam dakwaan Harvey Moise S. dalam kasus pengelolaan skema perdagangan timah PT Timah di Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta. Kamis (19 September 2024).

Nama Jokowi kembali mencuat saat kuasa hukum Harvey Angiat Paroulian diperiksa Ahmad Tarmizi, inspektur pertambangan Kementerian ESDM sekaligus pegawai PT Timah Tbk yang menjadi saksi dalam persidangan.

Penasehat hukum Harvey Moise pertama kali menanyakan kepada Angiata tentang perusahaan pertambangan dari Menteri Energi dan Peraturan Sumber Daya Mineral (Permen).

“Apakah Anda sudah familiar dengan Peraturan Menteri ESDM tahun 2017 tentang kemitraan?” Tim kuasa hukum Harvey Moise bertanya.

“Tahun 2017, Bapak sudah dengar, Pak,” jawab Angiat.

Tak berhenti sampai disitu, tim kuasa hukum Harvey Moise kemudian menanyakan kepada Angiato soal kabar Jokowi memerintahkan PT Tim mengerahkan perajin.

“Apakah Anda membaca di media bahwa Pak Jokowi meminta perajin ditampung? – tanya kelompok pengacara itu lagi.

Saat disinggung pertanyaan tersebut, Angiat mengaku sudah membaca laporan dari tim kuasa hukum Harvey Moyes.

Pertanyaan serupa dilontarkan kepada Tarmizi soal arahan Presiden tidak hanya oleh Angiat, tapi juga oleh tim kuasa hukum suami artis Sandra Dewey itu.

Tim kuasa hukum Harvey Moise pun menanyakan apa yang disampaikan Presiden Jokowi saat mengunjungi IUP PT Tim di Toboali, Bangka Selatan.

“Pak Tarmizi, dengar kan apa yang disampaikan Pak Jokowi saat berkunjung ke Toboali tahun 2016 Pak? Tim kuasa hukum Harvey bertanya kepada Tarmizi.

“Kurang lebih bapak bilang, penambangnya dikerahkan,” jawab Tarmizi.

Berdasarkan instruksi tersebut, Tarmizi PT Tima sepakat untuk segera menindak para penambang liar tersebut.

Hal ini dibuktikan dengan pemberhentian Menteri ESDM yang salah satunya mengatur kemitraan di bidang pertambangan.

“Penempatan. Lalu ESDM akan melakukannya melalui perintah Menteri Kemitraan?” tanya tim kuasa hukum Harvey.

“Iya,” Tarmizi membenarkan.

Tim kuasa hukum Harvey Moise juga berupaya mengusut persoalan konflik sosial agraria yang kian berkurang di bawah kepemimpinan Jokowi.

Tarmizi juga membenarkan konflik sosial terkait pertanian di wilayah Toboali mengalami penurunan pada tahun 2018-2019.

“Jadi ketika kemitraan menjadi kooperatif, apakah konflik sosial juga berkurang?” Apakah Anda mengetahui adanya konflik sosial di pusat Toboali atau di tempat lain yang berkaitan dengan sengketa agraria?” – tanya sekelompok pengacara.

“Saat itu, pada 2018-2019, konflik sosial harus dikurangi,” kata Tarmizi.

“Apakah jumlahnya sedikit menyusut sejak kemitraan dimulai?” meminta konfirmasi dari tim kuasa hukum.

“Iya, karena orang pertambangan boleh diterima,” kata Tarmizi.

Nama Jokowi sebelumnya tercantum dalam kotak timah.

Kepala Unit Produksi (Kanit) Belitung PT Timah Tbk, Ali Syamsuri mengatakan, perusahaannya diinstruksikan Presiden RI untuk menerjunkan komunitas penambang liar agar terhindar dari kejaran aparat kepolisian.

Hal itu diungkapkan Ali di Jakarta, Rabu (9/11/2024) saat tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi timah yang melibatkan Helena Lim, terdakwa kaya raya Pantai Indah Kapuk (PIK). dalam persidangan korupsi. ).

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Ali soal Program Izin Usaha Pertambangan (IUJP) 2015-2018 yang dijalankan PT Timah.

“Kamu mulai menerapkan IUJP pada tahun 2015 ya? Berapa lama?” tanya jaksa.

— 2018, — jawab Ali.

“Apakah kamu mulai bekerja pada tahun 2018?” Apakah program IUJP sudah berjalan saat Anda menjabat? dia bertanya lagi. 

“Iya (2018). Iya, programnya masih ada,” kata Ali.

Selain itu, jaksa juga mencoba mempertanyakan Ali apakah pemilik perusahaan yang terlibat program IUJP merupakan pengumpul bijih timah dari penambang liar.

Namun Ali mengaku belum mengetahui apakah pemilik IUJP merupakan pengepul bahan galian dari penambang liar.

Ia hanya mengetahui jika ada penambang liar di kawasan IUP PT Timah, maka pihaknya akan menampung mereka untuk dijadikan mitra.

“Kalau bapak-bapak pengepul penambang liar, saya tidak dapat kabar apa-apa. Tapi seperti yang saya sampaikan tadi, misalnya di sekitar tambang ada asosiasi pertambangan yang ada rekanan resmi. Kalau ada izin, kami minta dilatih, Misalnya keduanya masih dalam IUJP,” kata Ali.

Tak hanya itu, jaksa kemudian berupaya memastikan apakah seluruh penambang liar yang bukan mitra PT Timah itu menggunakan IUJP untuk menjual bijih timahnya ke PT Timah.

“Tidak semua dari kita. Sejak mendapat perintah saat itu, Presiden RI saat itu berkunjung ke Bangka Belitung, banyak masyarakat yang mengeluhkan penambangan liar. Pernyataannya Iya, itu saja. Masyarakat saya minta bantuan untuk jadikan hal ilegal itu legal, katanya Ali.

Namun Ali tidak menyebut nama presiden secara detail saat memberikan keterangan.

Dia menjelaskan, permintaan itu hanya untuk mencegah aparat keamanan mengadili orang-orang yang merupakan penambang ilegal.

Oleh karena itu, saat itu masyarakat di sekitar tambang tempat SPK IUP kita berada diberi pelatihan agar tidak dikejar pihak berwajib, jelas Ali Syamsuri. 

Ali kemudian mengatakan, masyarakat yang terlibat penambangan liar di kawasan IUP PT Timah sebagian besar adalah masyarakat perantau.

Menurut mereka, Ali menambang dengan mesin yang lebih kecil dibandingkan penambang yang mengikuti program IUJP.

“Mereka bersifat nomaden, umumnya menambang dengan mesin kecil. IUJP sebagian besar menggunakan alat berat,” tutupnya.

FYI, dalam kasus ini Harvey Moyes dituduh mengkoordinasikan uang jaminan untuk penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, ia didakwa dengan dugaan korupsi menurut § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP, § 18 par. 2 par. 1 dan § 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pasal 3 dan 4 UU No. 8 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya penyembunyian pendapatan hasil korupsi. Tindak pidana pencucian uang menurut § 55 par. 1 paragraf 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *