Soal Ojol Tuntut Status Pekerjaan Formal, Pengamat: Justru Sulit Miliki Fleksibilitas dalam Bekerja

Laporan reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta – Pengemudi ojek online (Ojol) meminta status pekerjaan formal.

Persyaratan ini dikhawatirkan akan berdampak pada konsep gigworker, yaitu orang yang bekerja dalam jangka waktu tertentu atau berdasarkan proyek (on demand).​​

Begitu status pengemudi ojol resmi, maka statusnya akan sama dengan pengemudi umum.

Nairul Huda, Direktur Pusat Penelitian Ekonomi Digital dan Hukum Bisnis (CELIOS), mengatakan dengan upah yang adil dan tetap, pelamar dan perusahaan berhak memberikan dampak yang ditargetkan kepada pekerja. Target jumlah penumpang, jam operasional, waktu masuk dan pulang, dll.​

Oleh karena itu, jika sudah menjadi amanah, pengemudi wajib mengikuti aturan perusahaan.

Begitu posisinya menjadi staf, maka kontrak tersebut tidak lagi menjadi gigworker. “Mereka akan kehilangan fleksibilitas kerja dan sebagainya,” kata Nairul Huda, Rabu (19/9/2024).

Hal serupa diungkapkan oleh pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya Budi Santoso. Menurut Budi, pengemudi ojol harus bersiap menghadapi akibat berbeda jika posisinya diatur.​​

Selain persoalan fleksibilitas jam kerja, ada pula konsekuensi PHK jika target tidak tercapai. Begitu pula jika kinerja perusahaan tidak baik maka bisa saja terjadi PHK.

“Untuk perusahaan kurir dan perusahaan pengiriman produk, sudah ada platform untuk mewujudkan ide seperti itu menjadi karyawan yang efektif. “Dan baru-baru ini, ketika bisnis melambat, mereka melakukan perbaikan dan mengurangi jumlah kepala. kata Budi.

Ditambah dengan krisis ekonomi yang terjadi saat ini, menyusutnya kelas menengah dan meluasnya PHK di banyak industri, pilihan pekerjaan menjadi terbatas. Dalam situasi ini, mendapatkan bayaran melalui manggung atau ojek juga menjadi pilihan.

Seperti pada masa pandemi COVID-19, dimana banyak pekerja yang terkena PHK dan memilih menjadi tukang ojek.​​

Di sisi lain, dipastikan jika sudah menyetujui status Ojo, tidak akan semudah dulu bagi mereka yang terbuka dan ingin menjadi driver Ojo untuk sementara waktu.​​

Sebab, sebagai pemberi kerja, Anda pasti akan memfilter pelamar dengan meningkatkan persyaratan bagi perekrut. Misalnya, usia maksimal seorang karyawan adalah 30 tahun.​

Menurut Budi, tatanan kemitraan yang ada saat ini lebih baik dari sempurna untuk menjalin hubungan yang erat. Selain itu, sebagai gigworker, Ojolu harus mengatur jam kerjanya dengan mudah.

“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan akan banyak ojol yang tidak memenuhi standar pelamar. Sebaliknya, pada usia tersebut juga akan sulit mencari pekerjaan di bidang dan perusahaan lain,” kata Budi. dikatakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *