Reporter Wartakotalive Rendy Rutama melaporkan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menangkap tiga pria berinisial RAI, MHA dan FR setelah terbukti memalsukan sejumlah berkas atau data di kawasan Bekasi, sebelah timur Kota Bekasi.
Berkas tersebut antara lain pembuatan Surat Tagihan Jual Beli (AJB) palsu, pembuatan slip gaji palsu, pembuatan rekening koran palsu, dan pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu.
Penjahat memalsukan file untuk mendapatkan pinjaman mobil melalui sewa finansial dan kemudian menjual kendaraan melalui media sosial (SourceMed) dan Facebook.
Dedi Iskandar, Wakil Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Rabu (18 September 2024) mengatakan, Modus pelaku adalah mencuri pulsa pembelian mobil dengan melampirkan dokumen tidak benar atau palsu. ” katanya.
Dedi menjelaskan, kelompoknya sebelumnya ditangkap setelah mendapat laporan kejadian pada Kamis (25 Agustus 2024).
Kelompok ini memulai penyelidikan melalui patroli siber Facebook yang sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi penjualan mobil dan memasarkannya.
Satreskrim Polresta Kota Bekasi langsung menangkap pelaku setelah dipastikan merupakan orang yang sama yang dilaporkan pelapor.
Pelaku diamankan bersama kendaraan lainnya yang rencananya akan ditukarkan di parkiran lantai dua Mall Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi dan dibawa ke Mapolda Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya.
Dedi mengatakan usai diinterogasi, modus pelaku adalah menyewa rumah kontrakan di kawasan Pondok Gede Kota Bekasi dan membeli atau membayar mobil dari pihak penyewa.
Pelaku kemudian membuat AJB palsu dan menulis surat yang memintanya untuk mengajukan permohonan.
Pelaku menunjukkan slip gaji untuk menunjukkan bahwa pelaku bekerja untuk sewa yang dianggap cukup standar.
Selain itu, pelaku juga menyerahkan surat keterangan kepemilikan usaha sebagai syarat melakukan transaksi.
Setelah itu, pelanggar dengan dokumentasi lengkap mengajukan sewa untuk melakukan transaksi kendaraan yang diinginkan sesuai permohonan yang diajukan.
Lanjutnya, “Namun pelakunya hilang tanpa membayar, dan kedelapan unit tersebut baru dibangun di wilayah kami (Kota Bekasi), sehingga saat ini masih dalam tahap pencarian.”
Berdasarkan kejadian tersebut, Didi mengatakan pelaku terancam hukuman lima tahun penjara.
Ketentuan itu disangkakan berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Kepercayaan jo Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 55 ayat (1) KUHP dan diancam dengan pidana penjara lima tahun. di penjara,” tutupnya. (m37)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul ‘Tiga Pria Ditangkap Polsek Metro Bekasi Kota karena Pemalsuan Surat Kredit Mobil’.