Isu Gaji Bambang Belum Dibayar Jadi Alasan Mundur dari Bos Otorita IKN, Stafsus Kemenkeu Buka Suara

TRIBUNNEWS.COM – Bambang Susantono resmi mengundurkan diri sebagai Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN) setelah Menteri Luar Negeri (Mensesneg) Pratico mengumumkannya dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan, Senin (3/6/2024). )

Pengunduran diri Bambang disusul dengan pengunduran diri Doni Rahajo sebagai wakil ketua IKN.

Lalu, di saat yang sama, momen Bambang bercerita soal gajinya yang baru dibayarkan setelah 11 bulan bekerja kembali viral.

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DRC dan pimpinan IKN di Gedung DRC, Senayan, Jakarta Pusat pada 3 April 2023.

Hal ini bermula dari pertanyaan Anggota Pengurus Fraksi II DPR, Ihsan Yunus, yang membenarkan adanya isu tidak dibayarkannya gaji pegawai otoritas IKN.

Bambang kemudian menjawab, dirinya dan wakilnya Doni Rahajo mengaku baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja.

“Jujur, saya dan Pak Dhoni butuh waktu 11 bulan untuk mendapatkan gaji kami juga. Jadi ya… Ha-ha-ha. “Hal itu sudah dibicarakan dengan pejabat eselon satu hak keuangan dan di bawahnya dengan menteri koordinator politik. , masalah hukum dan keamanan dan ini sekarang dikirim ke presiden,” ujarnya.

Pernyataan Bambang yang viral itu kemudian dikaitkan dengan alasan pengunduran dirinya sebagai pimpinan IKN.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Justinus Prastovo pun buka suara.

Dalam cuitan di akun X pribadinya, Prastovo mengungkapkan seluruh pengaturan gaji Bambang dan Dhoni sebagai ketua dan wakil IKN mulai Januari 2023 telah berakhir.

Ia mengungkapkan, penyelesaian pembayaran gaji telah selesai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 (Perpres) tentang Hak Keuangan dan Ketentuan Lain Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Kepulauan.

“Pasca pengunduran diri Ketua dan Wakil Ketua OICN, persoalan lama terkait gaji pimpinan dan pegawai OICN muncul kembali. “Hak keuangan para pengurus dan pegawai OIKN dapat dikatakan telah terselesaikan sepenuhnya, termasuk dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 tanggal 30 Januari 2023,” kata Prastovo, Selasa (4/6/2024).

Prastovo mengizinkan Tribunnews.com mengutip cuitannya.

Dalam aturan yang dilampirkan Prastowo, gaji Bambang sebesar Rp172.718.840,- sedangkan Doni menerima Rp155.180.670 per bulan.

Rincian gaji mereka terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan dan tunjangan kinerja.

Selain gaji Bambang dan Dhoni, Prastovo juga mengatakan penerapan gaji pegawai IKN juga telah diselesaikan melalui penerbitan Perpres Nomor 44 Tahun 2023 yang mengatur tentang hak keuangan dan ketentuan lain bagi sekretaris, wakil, pimpinan. urusan hukum. dan unit kepatuhan, serta direktur/pimpinan otoritas modal nusantara.

Dengan pengaturan tersebut, pegawai IKN memiliki rentang gaji yang berbeda-beda, yakni Rp62,6 juta hingga Rp98,1 juta.

Prastovo menjelaskan, gaji Bambang, Dhony, dan pegawai IKN lainnya dibayarkan secara rutin karena saat itu belum ada payung hukum yang mengaturnya.

Ia pun mengatakan hal tersebut merupakan hal yang lumrah, karena saat itu ICN masih merupakan lembaga baru.

“Itu normal untuk agensi baru. “Sudah selesai (pembayaran gaji),” kata Prastovo saat dihubungi.

Kemudian, setelah ditetapkannya peraturan gaji pegawai IKN melalui Keputusan Presiden, gaji baru dibayarkan dan diterapkan secara berkala.

Benar (gaji dibayarkan setelah terbitnya Perpres). Mekanismenya biasa saja, pungkas Prastovo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Pasal lainnya terkait pemindahan ibu kota negara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *