TRIBUNNEWS.com – Kasus perjudian online di Indonesia saat ini sedang menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Satgas Penghapusan Perjudian Online Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (FPATK) melaporkan temuan barunya terkait perjudian online di Indonesia. Berikut ringkasannya: 1. Lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD berjudi online
Kepala PPATK Ivan Justiavandana mengungkapkan, ada 1.000 anggota DPR dan DPRD yang berjudi online.
Hal itu disampaikan Ivan pada Rabu (26/6/2024) saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
“Apakah ada lembaga legislatif pusat dan daerah? Ya, kami menemukan (anggota DPR dan DPRD berjudi online) lebih dari 1.000 orang,” kata Ivan.
Terkait temuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman meminta Ivan melapor ke Majelis Kehormatan Mahkamah (MKD).
Habiburokhman yang juga anggota MKD memastikan pihaknya akan menindak anggota dewan yang berjudi online.
“Saya juga anggota MKD. Kami minta mereka menyerahkan (datanya) ke MKD agar kita bisa memikirkan apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Habiburokhman.
Permintaan ini disetujui Ivan yang mengatakan PPATK akan mengirimkan surat ke MKD. 2. Transaksi satu anggota dewan bisa mencapai miliaran
Selain itu, Ivan mengatakan pihaknya menemukan anggota DPR dan DPRD melakukan lebih dari 63.000 transaksi.
Bahkan, menurut Ivan, ada salah satu anggota dewan yang transaksi judi onlinenya mencapai Rp 1 miliar.
“Rupiahnya hampir Rp 25 miliar per transaksi, dari ratusan hingga miliaran untuk satu orang hingga beberapa miliar,” jelas Ivan. 3. 6000 akun diblokir
Secara terpisah, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Efendi dan Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan sejauh ini sudah ada 6.000 akun mencurigakan yang diblokir.
Yang jelas sekarang ada 6.000 rekening yang diblokir dan di dalamnya ada uang, kata Muhajir dalam jumpa pers di kantor Kemenko PMK di Jakarta, Selasa (25/06/2024).
Muhajir menambahkan, pihaknya akan segera mengumumkan ribuan akun yang diblokir tersebut.
Namun jika tidak ada yang mengaku, kata dia, maka uang di rekening tersebut akan ditransfer ke negara.
“Nanti kita terbitkan. Kalau nanti tidak ada yang mengakui, negara ambil,” tegasnya. 4. Ancaman hukuman bagi yang rekeningnya dicairkan
Bisnis perjudian online diketahui menggunakan banyak nama pada akun transaksinya.
Terkait hal itu, Muhajir Effendi mengingatkan masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nomor rekening kepada orang lain.
Karena rekening pinjaman bisa digunakan untuk mendaftar judi online.
“Khusus bapak dan ibu yang berkunjung, kalau ada yang meminjam nama atau meminjam nomor rekening, jangan dilayani, sebaiknya ditolak,” kata Muhajir.
“Orang itu akan menggunakan nama dan akun itu untuk perjudian online, atau bisa dijual ke pihak lain, dan ingat orang itu bisa menjualnya ke orang lain,” imbuhnya.
Muhajir juga mengingatkan, membantu seseorang bermain atau terlibat dalam bisnis perjudian online, termasuk meminjamkan rekening, diancam dengan pidana enam tahun penjara.
“Dan ingat, orang yang mempromosikan perjudian online itu akan dipenjara. Jadi ancamannya 6 tahun sesuai Pasal 45(2) UU ITE atau denda 1 miliar, termasuk jika memberi kesempatan menggunakan nama dan akunnya, maka itu termasuk mereka yang bertanggung jawab atas permainan itu sendiri,” tegasnya. 5. Omset perjudian online di kalangan jurnalis hingga Rp 1,4 miliar
Berdasarkan data PPATK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan banyak juga jurnalis yang bermain judi online.
Hadi mengungkapkan, peredaran uang judi online di kalangan jurnalis mencapai Rp 1,4 miliar.
Berdasarkan data PPATK, saat ini diketahui ada 164 jurnalis yang terpapar perjudian online.
“Faktanya perjudian online sudah merambah ke semua profesi. Saya ambil contoh di hadapan saya, yaitu jurnalis yang berprofesi sebanyak 164 orang, berdasarkan data PPATK.”
Dan transaksinya sebanyak 6.899. Jumlah uangnya Rp 1.477.160.821,- kata Hadi saat memimpin rapat koordinasi informasi pencegahan perjudian online yang digelar di Ruang Heritage Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta. Selasa
“Dan juga ada namanya siapa, lengkap. Dan namanya mana,” sambungnya. 6. Lima negara bagian paling terbuka terhadap perjudian online
Dalam acara yang sama, Hadi juga mengungkapkan lima provinsi di Indonesia paling terbuka terhadap perjudian online.
Pertama, Jawa Barat dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.
Lalu ada DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten. Rinciannya sebagai berikut: Jawa Barat sebanyak 535.644 pelaku dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun; DKI Jakarta, 238.568 penyelesai dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun; Jawa Tengah 201.963 penyelesai dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun; Jawa Timur sebanyak 135.227 pelaku dengan nilai transaksi Rp 1,051 triliun; Banten, 150.302 finisher dengan nilai transaksi Rp 1,022 triliun.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Fersianus Waku/Danang Triatmojo/Franskiskus Adhiyuda/Fahdi Fahlevi)