TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara pengembalian e-stempel bagi pendaftar CASN 2024.
Sebelumnya diketahui calon Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mengeluhkan tidak bisa membeli e-stempel pada dokumen pendaftaran CPNSnya.
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) kemudian meminta maaf karena layanan pembelian prangko elektronik mengalami error atau terhenti.
Menurut Peruri, kesalahan tersebut terjadi karena adanya lonjakan penggunaan layanan e-stempel di situsnya sehingga mengakibatkan antrean panjang bagi pengguna yang ingin mengakses layanan e-stempel.
Hal ini juga menyebabkan melambatnya layanan e-stamping.
Melihat antusias penonton yang sangat besar terlihat pada beberapa hari terakhir menjelang penutupan pendaftaran CASN, penggunaan website layanan e-stamping semakin meningkat sehingga mengakibatkan antrian panjang bagi pengguna yang ingin menggunakan layanan e-stamping. berhenti,” kata Peruri dalam postingan di Instagram @peruri.indonesia pada Rabu (04/09/2024).
Peruri memastikan pihaknya sedang berupaya memulihkan posisi tersebut.
“Saat ini kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengembalikan kualitas layanan agar website e-stempel dapat berfungsi penuh bagi seluruh pelamar CASN 2024.”
“Kami mohon maaf atas gangguan yang dialami dalam pembelian dan pembubuhan stempel elektronik (e-stempel), khususnya pada proses pendaftaran CASN tahun 2024,” lanjutnya.
Namun bagi pendaftar CASN 2024 yang membeli meteran elektronik dari https://meterai-elektronik.com dan tidak menggunakan kuotanya bisa mendapatkan refund. Pengembalian/pengembalian e-stempel
Proses pengembalian dana dapat diselesaikan dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan dalam ketentuan terkait.
Selanjutnya bagi pembeli e-stempel yang ingin meminta refund dapat mengirimkan email ke [email protected] dengan subject: CASN-Permintaan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com. Pembeli stempel elektronik yang ingin meminta pengembalian dana harus melampirkan : No. Nama Ponsel Bukti pembayaran (invoice) Sisa kuota saat ini Nomor rekening yang dihapus Ketentuan lainnya: Pengembalian dana dalam waktu 3 hari setelah pembayaran berhasil. Anda hanya dapat membatalkan pembelian pada akun pembelian kuota penuh. Anda tidak dapat membatalkan pembelian e-stempel tertentu yang disertakan dalam invoice. Permintaan pembatalan pembelian diproses dalam waktu maksimal 45 hari. Pengembalian dana akan sebesar 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian. Jika kuota pengguna tidak mencukupi untuk membatalkan pembelian, permintaan tidak akan diproses.
(Tribunnews.com/Latifa)