Propam Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Siswa SMP yang Diduga Disiksa Oknum Polisi di Padang

Wartawan Tribunnews.com Abdi Rajanda Shakti melaporkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Divisi Propam Polri memberikan bantuan dalam kasus meninggalnya A.M. (13) di Kota Padang, Sumatera Barat, diduga dianiaya polisi.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunojudo Wisnu Andiko mengatakan, Bareskrim dan Divisi Propam Polri sebagai pengelola operasional telah memberikan bimbingan dan arahan kepada Polda Sumbar.

“Pernyataan apa pun di wilayah yang menjadi keprihatinan itu pasti bersifat jukra (acuan dan acuan),” kata Trunojudo kepada wartawan di Tribrata, Jakarta, Senin (24/06/2024).

“Contohnya, sebagai kepala bagian teknis penelitian, Anda akan temukan di Barescream, seperti halnya Propam, menteri teknis di Departemen Propam pasti mendapat bimbingan dan arahan,” lanjutnya.

Trunoyudo melanjutkan, Polda Sumbar saat ini sedang melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengetahui peristiwa yang terjadi.

Ia meminta masyarakat tidak mengambil keputusan dan berspekulasi tanpa landasan dan bukti yang jelas.

Polda Sumbar juga sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan internal, termasuk Propam untuk meminta dan menjelaskan keterangan petugas saat itu yang sedang melakukan tindakan protektif dan protektif, ujarnya.

Namun hasil tersebut jangan diputuskan terlebih dahulu, yang jelas hasilnya akan dibagikan secara luas oleh Polda Sumbar dan kami menghimbau agar tidak berkomentar lama-lama menjelang hasil Pemeriksaan Daerah Sumbar.Polisi, dia menyimpulkan.

Sebelumnya, dikutip TribunPadang.com, siswi SMA berusia 13 tahun, Afif Maulana (AM), ditemukan tewas luka di bawah Jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (06/09/2024). lebih awal. .

Berdasarkan pemeriksaan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal akibat penganiayaan polisi patroli.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LBH, kami mengetahui bahwa almarhum merupakan korban penganiayaan polisi yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Sabhara Sumatera, kata Direktur LBH Padang Indira Surani pada Kamis, (20/6/2024). . ).

Indira menjelaskan, berdasarkan informasi dari teman korban berinisial A, pada Minggu (09/06/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, saat itu A sedang berkendara bersama A.M. pada mesin di Jembatan Arus Batang Kuranji.

Kemudian, di saat yang sama, korban A. dan A sedang mengendarai sepeda motor ketika polisi patroli menghampiri mereka.

Saat itu, polisi menendang mobil korban A.M yang terlempar ke pinggir jalan. Saat dipukul, korban AM berada sekitar dua meter dari korban A,” ujarnya.

Indira mengatakan, saat itu korban A ditangkap, ditahan dan melihat korban AM. mereka dikepung oleh polisi, tetapi keduanya dipisahkan.

Saat ditangkap polisi, korban A melihat korban AM berdiri dan dikepung petugas membawa senjata bius. “Sampai saat itu, Xhoba A tidak pernah melihat Xhoba AM lagi,” ujarnya.

Direktur LBH Padang mengatakan, jenazah A.M yang mengambang ditemukan pada siang hari yang sama di Batang Kuranji. Kasus A.M. saat itu dia penuh dengan memar.

Setelah itu, jenazah korban dikremasi dan keluarga korban menerima salinan akta kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit di RS Bhajangkara Polda Sumbar.

“Keluarga korban diberitahu polisi bahwa A.M. “Dia meninggal karena 6 tulang rusuk patah dan paru-paru pecah,” kata Indira.

Gara-gara kejadian tersebut, ayah kandung korban, A.M. melapor ke Polresta Padang, dengan nomor laporan: LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATRA BARAT.

Selain itu, Indira menjelaskan, berdasarkan hasil LBH, ada tujuh korban lagi, lima di antaranya masih anak-anak.

Ia mengatakan, korban diduga dianiaya polisi dan kini menjalani perawatan mandiri.

“Pengakuannya disetrum, perutnya disulut rokok, kepalanya memar, dan pinggangnya berlubang,” ujarnya.

Katanya, berdasarkan keterangan korban, mereka dipaksa mencium sesama jenis.

Selain penyiksaan, juga terjadi kekerasan seksual. Kami kaget mendengar laporan korban, tidak hanya kekerasan fisik, tapi juga kekerasan seksual,” ujarnya.

“Saat kami bertemu dengan korban dan keluarganya, mereka sangat takut dengan situasi ini,” ujarnya.

LBH Padang meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut tanpa menutup-nutupi.

“Kami meminta Polda Sumbar mengadili seluruh anggotanya yang melakukan pelecehan terhadap anak dan orang dewasa dalam tragedi Jembatan Kuranji Kota Padang dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan KUHP dalam kasus yang melibatkan orang dewasa,” tutupnya. . .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *