Suami di Bekasi Terancam Hukuman Mati, Pelaku Tikam Pria yang Bawa Kabur Istri Sirinya hingga Tewas

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI-AS geram saat istri serialnya, SMR, ditangkap pria berlogo AR.

AS dan sepupunya mendatangi rumah kontrakan AR dan beberapa kali menikamnya.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Penyebabnya cemburu karena istri Siri dibawa korban, kata Kapolsek Pondok Gede Dwi Haribowo, Rabu (18/9/2024).

Dwi menjelaskan, kejadian sebelum Kamis (23/5/2024) sekitar pukul 07.00 WIB bermula saat AR meninggalkan rumah bersama SMR pada Sabtu (18/5/2024).

AR kemudian berangkat menuju kawasan Kota Bekasi, kawasan Pondok Gede, untuk tinggal di rumah kontrakan yang beralamat di kawasan permasalahan. 

Saat kejadian pada pagi hari, SMR menyajikan sarapan untuk AR di kos. 

AR yang saat itu sedang sarapan tiba-tiba mendatangi AS bersama keponakannya. 

“Dalam waktu singkat, pelaku terus menendang korban, setelah itu penghuni pertama tetap duduk. Saat itu, pelaku berkali-kali menusukkan pisau ke tubuh manusia,” jelasnya di luar. .

Dwi mengatakan AR tidak mengeluarkan larangan saat tantangan itu berlangsung.

Namun, AR berlari keluar hingga terjatuh di teras rumah kontrakannya dan meninggal.

Korban mengalami luka di bagian kepala, lengan kanan, dada, perut, paha, dan pinggul belakang, ujarnya.

Dwi menerangkan, atas perbuatannya, AS bisa terancam hukuman penjara seumur hidup, 20 tahun penjara, atau hukuman mati.

“Itu sudah dibahas pada Pasal 340 ayat 338 ayat 351 ayat (3) KUHP,” tutupnya. 

Pengarang: Rendy Rutama

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Wanita Marah Rebut Siri, Tusuk Pria di Bekasi dengan Pisau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *