Kasus Eksploitasi Karyawan Perempuan Perusahaan Animasi, KemenPPPA : Pelaku Harus Dihukum Setimpal 

Laporan reporter Tribunnews.com Fahdi Fahlavi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sedang menyelidiki kasus pelecehan dan eksploitasi terhadap mantan karyawan (CS) yang dilakukan manajemen perusahaan game dan animasi ‘PS’ (CL) dan (KL). )) 

CS dianiaya saat bekerja sebagai karyawan di ‘PS’ di Menteng, Jakarta Pusat.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan UPT PPPA Negara DKI Jakarta untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai hukum dan korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan terus menangani dan menjamin keadilan terhadap para korban sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kami sangat prihatin dengan semakin meningkatnya kasus kekerasan yang dihadapi perempuan, yang seringkali merasa tidak aman di lingkungannya,” kata Ratna dalam keterangan tertulisnya. Selasa (17/9/2024).

“Kekerasan terhadap perempuan, baik yang terjadi di rumah maupun di tempat kerja, menunjukkan adanya disparitas bagi perempuan yang menyebabkan perempuan tidak dapat memenuhi hak-haknya di rumah dan di lingkungannya,” tambah Ratna.

Ratna mengatakan, pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

Menurut dia, terdakwa melanggar Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupee. 

“Jika Pasal 353 KUHP juga merupakan kekerasan berencana, maka Pasal 354 KUHP juga dapat digunakan untuk kekerasan yang diperparah,” kata Ratna.

Selain dikenakan ketentuan terkait pelecehan, pelanggar juga bisa dikenakan ketentuan pasal 86 ayat 1 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2023. 

UU Nomor Tahun 2020. 11 Formasi Ketenagakerjaan, Pasal 154A ayat 1 huruf g berhak mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja. Alasannya adalah bos. Melecehkan, mempermalukan atau mengancam mereka. 

Jika pemecatan diterima, maka korban berhak mendapatkan kompensasi berupa cuti tahunan yang belum terpakai dan uang kembalian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, Pasal 40, dan Pasal 45.

Selain kekerasan fisik, korban juga mendapat ancaman dari terlapor.

Awalnya, korban melaporkan pelaku (CL) ke Polta Metro Jaya atas dugaan melakukan tindak pidana keji sebagaimana dimaksud Pasal 335 KUHP dan langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *