Diciduk Bea Cukai, 10 WN India Selundupkan Puluhan Satwa Langka dalam Koper, Ada Burung Cendrawasih

TRIBUNNEWS.COM – Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 10 Warga Negara Asing India (WNA) yang diduga menyelundupkan puluhan satwa langka dari Indonesia.

Kepala Staf Bea dan Cukai (KPU) Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pelaku mencoba menyelundupkan 50 ekor burung endemik, lima primata, dan seekor marsupial ke India.

Mereka menyembunyikan puluhan hewan di dalam koper mereka.

Bea Cukai Soetta awalnya menduga koper tersebut milik empat penumpang penerbangan IndiGo Air kode penerbangan 6E602 tujuan Mumbai.

Penumpangnya berinisial BKM (49), ZAS (48), SDB (47), dan AMAS (47).

Berdasarkan dugaan tersebut, tim Bea Cukai Soekarno Hatta dan Avsec Bandara Soekarno Hatta telah melakukan penyelidikan terhadap koper tersebut, kata Gatot seperti dikutip TribunTangerang.com, Kamis (8/8/2024).

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 30 ekor burung endemik ditemukan dalam empat koper, diantaranya 12 ekor Burung Cendrawasih Bersayap Kawat (Seleucidis Melanoleucus), 6 ekor Burung Cendrawasih Belah Rotan (Cicinnurus). Manificus), 7 ekor Kolibri Madu Hitam (Leptocoma sericea) dan 2 ekor Kolibri Kelapa (Anthreptes Malacensis),” lanjutnya.

Akibat aksinya tersebut, empat pelaku ditangkap pada Senin (29/7/2024).

Kemudian, tiga hari setelah penangkapan pertama, Bea Cukai Soetta kembali ditangkap pada Kamis (1/8/2024).

Pada penangkapan kedua, petugas menyita enam koper milik penumpang Malindo Air dengan kode OD349 dengan tujuan akhir Bengaluru, India.

Enam koper yang dikutip Kompas.com milik penumpang berinisial AKK (50), BS (37), BR (56), SAS (49), SES (36), dan VS (48).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 26 ekor satwa di dalam enam koper, terdiri dari enam ekor burung cendrawasih kecil berwarna kuning dan empat ekor burung cendrawasih kawat mati.

Lalu ada pula seekor burung cendrawasih berkerah besar, delapan ekor burung raja sulawesi, seekor elang peregrine abu-abu, lima ekor primata tarsius, dan seekor beruang kuskus.

Gatot menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyamarkan hewan langka di dalam kopernya dengan menggunakan pakaian dan makanan yang berbeda.

Pelaku mengaku mendapat perintah dari orang tak dikenal di India untuk membawa koper dari Indonesia.

Pelaku mengaku menitipkan koper tersebut kepada seseorang setibanya di India dengan janji liburan ke Indonesia dengan gaji sebesar Rp 10.000 atau sekitar Rp 2 juta, kata Gatot.

Atas kejahatannya, 10 warga India ini terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pelanggaran kepabeanan berdasarkan Pasal 102A UU Nomor 10 Tahun 1995, yakni ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean,” pungkas Gatot.

Sebagian artikel ini tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 10 WNA India Ketahuan Menyelundupkan Puluhan Satwa Langka dari Indonesia ke India. Beginilah cara mereka melakukannya.

(mg/Putri Amalia Dwi Pitasari) Penulis magang di Universitas Sebelas Maret (UNS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *