Laporan reporter Tribunnews Rinas Abdullah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua anak berinisial NRA (6) dan MAA (4) menjadi korban penganiayaan di tangan ibu tirinya berinisial DM (26).
Kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sebuah rumah kontrakan, Jalan Kaliparo Barat No 15 RT 012/012, Kelurahan Kaliparo, Kecamatan Selinsing, Jakarta Utara, pada Senin (16/9/2024).
Akibat penyiksaan ibu tirinya, dua anak tersebut mengalami luka lebam di sekujur tubuh dan benjolan di kepala.
Tak hanya terdapat luka lebam, korban juga mengalami kejang-kejang usai dianiaya pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi yang dikumpulkan polisi, kronologi kejadian terungkap.
Kasus penganiayaan anak ini terungkap setelah warga mendengar keributan di kontrakan tempat tinggal DM, pada Senin (16/9/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat kejadian, warga mendengar suara seperti ada yang menuangkan air dan membentur tembok yang berasal dari rumah kontrakan penulis.
Sekitar pukul 08.30 WIB, penulis keluar rumah dan meminta pertolongan kepada warga karena korban NRA mengalami serangan epilepsi dan tidak sadarkan diri.
Pelaku menjelaskan kepada warga bahwa dia tidak mengetahui penyebab korban NRA mengalami kejang (hingga pingsan), kata Kapolres Jakarta Utara Fernando Saharta Saraji, Selasa (17/9/2024).
Selepas pukul 09.00 WIB, penulis langsung membawa korban NRA ke Bidan Hayati di wilayah Kalibaro.
Namun bidan menyarankan agar korban dipindahkan ke RSUD Koga, Jakarta Utara.
Diketahui, Nra mengalami luka lebam di bagian kepala kiri dan lebam di sekujur tubuh yang diduga akibat dicubit dan dipukul.
Sementara itu, Ketua RT 012/012 menemukan korban MAA di kamar mandi kontrakannya, dalam keadaan kedinginan dan terbakar, dengan benjolan di kepala sebelah kanan, serta luka lebam di kaki dan punggung (diduga akibat dicubit). dan pukulan). tinju).
Pukul 10.33 WIB, anggota puncak Polres Jakarta Utara mendatangi lokasi kejadian dan langsung membawa pelaku, korban MAA dan para saksi ke Unit PPA Polres Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban NRA saat ini dirawat di RSUD Koga dan dalam kondisi sadar.
“Pelaku secara sepihak mengaku menganiaya anak-anak tersebut dengan cara memukul korban, membenturkan kepala ke tembok, dan mencubit seluruh badan korban dengan alasan korban mengganggunya,” kata Kapolsek Selinsing.