Catat! Ini Aturan Baru BRI Terkait Batas Waktu Rekening Dormant

TRIBUNNEWS.COM – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menerbitkan aturan baru terkait perubahan dan penghentian rekening BRI yang tidak aktif. Dalam kebijakan barunya, BRI menerapkan perubahan intraday untuk memastikan barang dormant tetap tersedia selama 180 hari berapa pun saldo nasabah.

Artinya, nasabah yang tidak melakukan transaksi apa pun, termasuk kredit dan debit, kecuali tabungan dan biaya pengurusan kartu selama 180 hari, maka rekeningnya akan berstatus dormant. Rekening yang dibekukan sendiri merupakan rekening yang sudah tidak digunakan oleh nasabah untuk berbisnis dalam jangka waktu tertentu.

Nasabah yang mengubah status rekeningnya menjadi rekening tidak aktif dapat melakukan aktivasi rekening dengan mendatangi pusat layanan BRI terdekat dan menunjukkan identitas diri serta bukti kepemilikan rekening. Adapun daftar produk keuangan yang mengalami perubahan selama libur 180 hari adalah sebagai berikut: Tabungan BRI Simpedes Tabungan BRI Simpedes BISA Tabungan BRI Simpedes Tabungan BRI BritAma Bisnis Tabungan BRI Umum BritAma Tabungan BRI BritAma Prioritas Bisnis Tabungan BRI BritAma Mitra Tabungan BRI BritA Mitra DHE Tabungan BRI Junio

Selain itu khusus BRI BritAma General, BritAma Bisnis, BritAma Prioritas, BritAma Mitra, BritAma DHE dan Junio ​​​​​​untuk produk sekuritas yang berstatus hari libur dan tunduk pada persyaratan saldo minimum tertentu, jika tidak ada transaksi selama 180 hari. , dan akun akan ditutup secara otomatis (sistem ditutup).

Sekretaris Kantor BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan, pengaturan ini berlaku mulai 15 Agustus 2024. “Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal ini nasabah dapat menghubungi Kontak BRI 1500017 atau mengunjungi bri.co.id,” tambah Hendy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *