Diposting oleh reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panca Darmansyah yang dituduh membunuh keempat anaknya telah divonis hukuman mati. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ada mitigasi terhadap Panca Darmansyah. Terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. 1. Tidak ada masalah reduksi
Majelis hakim pun sama dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa penuntut umum meminta Panca Darmansyjah menghadapi hukuman mati atas perbuatannya.
Yang lebih parah lagi, keadaan tersebut tidak berdampak pada ayah dan suami yang baik, kata Hakim Sulistyo di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam dan melanggar hukum serta melanggar rasa keadilan, kemanusiaan korban dan rasa keadilan masyarakat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terdakwa.
“Dengan adanya putusan tersebut, maka hukumannya sudah tepat dan berdasarkan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” kata Sulistyo.
Tahanan itu dijatuhi hukuman mati, dan kemudian diadili di hadapan negara.
“Ingat Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.
Hakim Majales mengatakan, terdakwa masih ditahan dan menemukan barang bukti berupa pecahan kaca mata dan 4 buah sepatu anak yang rusak. 2. Pertunjukan tengah hari
Reaksi terdakwa Panc Darmansyah tampak datar saat hukuman mati dibacakan.
Panca yang duduk di kursi pasien tidak menangis atau protes saat mendengar putusan juri.
Setelah putusan dibacakan, dia menemui pengacara.
Panča juga bungkam saat ditanya jurnalis tentang reaksinya terhadap kematian tersebut. 3. Terdakwa mengajukan gugatan
Panca Darmansyah akan mengajukan banding atas hukuman mati tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara, Panca menyatakan akan mengajukan banding.
“Kami sedang mengajukan somasi, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Pancha kepada Amriadi Pasaribu.
Ketua Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memberi waktu kepada Panca untuk berbicara dengan tim kuasa hukumnya sebelum menyampaikan putusan.
Diskusi antara Panča dan tim kuasa hukum tidak berlangsung lama.
“Kami mohon keadilan. Kejahatannya sangat serius, tidak ada manusia yang mau membunuh anaknya, makanya kami mengajukan banding terlebih dahulu,” kata Amriadi.
Amriadi mengatakan, banding tersebut dilakukan karena alasan keadilan.
Menurutnya, Panca tidak boleh dijatuhi hukuman mati, apalagi pasiennya mengidap penyakit jiwa atau gangguan jiwa. 4. Dia ingin berziarah ke makam anaknya
Panca Darmansyah ingin berziarah ke makam para korban. Pendapat tersebut diungkapkan pengacara Panca, Amrijadi Pasaribu.
Dia terus bilang kepada anak-anaknya, dia ingin berkunjung ke sana, ‘kamu bisa atau kamu tidak punya waktu, aku tidak punya waktu untuk mengunjungi makam anakku lagi,’ katanya kepada Amriadi Pasaribu.
Amrijadi mengatakan, Panca belum menyampaikan argumennya mengenai pengurangan hukuman tersebut.
“Dia selalu bilang untuk memudahkan dirinya sendiri, dia tidak pernah bilang begitu. Dia tidak pernah minta kompromi di depan juri,” kata Amriadi.
Amriadija tidak terkejut dengan kematian Pancho. Amriadi tak bisa menyembunyikan bahwa tindakan Pancha sangat serius atas hukumannya di hadapan juri.
Namun kuasa hukum Panca juga mengingatkan bahwa pikiran Panca sedang tidak baik.
“Saya tidak kaget karena menurut hukum apa yang dilakukannya salah. Pantas dihukum mati karena anaknya, tapi hukumannya akan ditambah karena membunuh anaknya sendiri, berbeda dengan masa lalu,” pungkas Amriadi.
Sebagai informasi, pembunuhan empat anak yang dilakukan Panca terjadi pada 3 Desember 2023.
Dia sendirian mengakhiri hidup anak-anaknya dengan mencekik mereka di kamar. Awalnya, ia mencekik anak bungsunya As (1).
Selang 15 menit, anak ketiga bernama A (3) menjadi incaran Panca. Ia kemudian mencium anak keduanya, S (4), dan dilanjutkan dengan anak pertamanya VA (6).
Kemunafikan Panca dipicu oleh rasa cemburu terhadap istrinya D. Ia mengira jika istrinya dan anak-anaknya tiada, D bebas berbuat apa saja. (Tribunnews/Kompas.com)