Dikritik Greenpeace, Luhut Klaim Ekspor Pasir Laut Sudah Pertimbangkan Dampak Lingkungan

 

Jurnalis Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyatakan kebijakan ekspor pasir laut telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak negatifnya terhadap lingkungan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luxut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pasir laut Indonesia yang diekspor sebenarnya merupakan hasil sedimentasi.

“Iya betul (dari aspek lingkungan), tapi sekarang sudah kita hitung dengan benar. Jadi padahal sebenarnya sedimen,” kata Luhut ICE BSD Tangerang, Selasa (17/09/2024).

Menurut dia, pendalaman pasir yang telah melalui proses tenggelam merupakan hal yang wajar, karena menimbulkan dangkalnya tali tambat kapal di laut.

“Sedimennya harus diperdalam (laut atau pantai), kalau tidak kapalnya akan tercampur. Kita harus hati-hati dan teknologinya bisa (dimanfaatkan) sekarang,” tutupnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membantah pemerintah mematikan keran ekspor pasir laut. Menurut Presiden, sudah diselesaikan apa yang boleh dikembalikan untuk diekspor.

“Sekali lagi ini bukan pasir laut, yang diekspos itu sedimen, sedimen yang mengganggu arus kapal. Sekali lagi bukan,” kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Presiden mengatakan, sedimen dan pasir itu berbeda, meski sama dengan pasir.

Nanti kalau diterjemahkan pasirnya beda, sedimennya beda, kalaupun kelihatannya pasir, itu sedimen, coba baca di sana, jangan sampai tenggelam, tutupnya.

Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membuka kembali ekspor pasir laut pada Mei 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimen Laut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan kemudian mengeluarkan aturan turunannya yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur pembukaan crane ekspor pasir laut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan ekspor pasir laut baru bisa dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

“Ekspor sedimen laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dalam negeri dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/9/2024).

Isi berpendapat, tujuan pengaturan ekspor pasir laut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, aturan tersebut dilakukan untuk menghilangkan sedimen yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta ekosistem pesisir dan laut. seperti kesehatan laut.

Pengaturan ekspor pasir laut juga dikatakan dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi laut untuk pengembangan dan pemulihan ekosistem pesisir dan laut. Bakamla mengamankan kapal tongkang BG Bahtera Bahagia dan kapal TB Tirta Jaya VIII yang membawa pasir laut dari Pulau Citlim, Kecamatan Moro, Karimun, Kepulauan Riau. (Kompas.com/Hadi Maulana)

Jenis pasir laut yang dapat diekspor diatur berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 “Tentang Persyaratan Teknis Ekspor Pasir Sedimen Laut” .

Untuk mengekspor pasir laut yang dimaksud, ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024. Aturan tersebut mengatur eksportir terdaftar (ET) harus melakukan ekspor. Memperoleh persetujuan (PE) dan laporan surveyor (LS).

Untuk dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kementerian Perdagangan, pengusaha dan eksportir harus mendapatkan izin pengusahaan pasir laut dari PKT.

Kontraktor dan eksportir juga harus mendapatkan izin pertambangan untuk dijual dari Kementerian Energi dan Mineral untuk ditetapkan sebagai ET.

Selain itu, pengusaha dan eksportir wajib memberikan surat pernyataan bermaterai bahwa pasir hasil sedimentasi laut yang akan diekspor berasal dari tempat pengambilannya sesuai titik koordinat yang diperbolehkan undang-undang.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pengusaha dan eksportir dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan PE.

Syaratnya, harus mendapat persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengekspor pasir dari sedimen ke laut dan memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme Kewajiban Pasar Dalam Negeri (DMO).

Jenis pasir laut yang dilarang ekspor diatur dalam Kementerian Perdagangan Nomor 2024. Greenpace mengkritik ekspor pasir laut.

Ekspor pasir laut dibuka Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024.

Dalam keterangan resminya, Greenpeace Indonesia menolak keras keputusan pemerintah untuk membuka kembali ekspor pasir laut, karena hanya akan merugikan ekosistem laut dan pesisir serta mengancam kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.

“Tahun lalu, sejak Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 pada tanggal 15 Mei 2023 yang memperbolehkan pengambilan pasir laut atau sedimen di luar tambang, banyak kritik dari masyarakat, nelayan, akademisi, dan masyarakat. ilmuwan yang blak-blakan”. – kata Afdillah, aktivis Greenpeace dari Indonesia.

“Kami prediksi sejak awal, rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak berpihak pada lingkungan hidup,” ujarnya.

Menurutnya, Greenpeace Indonesia bersama Walhi Sulsel, Gerakan Pemuda Hijau dan Gerakan Perempuan Kodingareng koalisi Save Spermonde menggelar aksi dengan mendatangkan monster oligarki raksasa ke kantor Gubernur Sulsel di Makassar, Sulsel.

Langkah tersebut mendorong pemerintah membatalkan reklamasi Makassar New Port yang menyebabkan kerusakan laut dan sekitar Kepulauan Spermonde, khususnya Pulau Kodingareng.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *