TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Wisnu Wijaya Adiputra menolak usulan Wakil Ketua Satgas Penindakan Judi Internet Muhadjir Effendy untuk memberikan bantuan masyarakat kepada korban perjudian online.
Bukannya diakhiri, usulan ini hanya akan menambah kecanduan judi online dan memunculkan kecanduan baru.
“Tentu mereka akan berpikir, wah, judi online itu asyik. Kalau menang, dapat uang, kalau kalah, mendapat bantuan masyarakat. Pemerintah harus ingat bahwa para penjudi online ini adalah pelaku kejahatan, bukan korban, jadi mereka akan menerima bantuan masyarakat,” kata Wisnu kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).
Wisnu menjelaskan, kini kebiasaan bertaruh di internet semakin meluas. Ia mengungkapkan, pada Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang diungkap Polri, 1.125 di antaranya merupakan kasus perjudian online.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) melaporkan pendapatan perjudian online pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun. Baru pada semester I Januari-Mei 2024 angkanya mencapai Rp 100 triliun.
“Jumlah ini sangat bagus. Belum lagi dampak perjudian online yang sangat mengganggu. Hal ini tidak hanya menghancurkan perekonomian keluarga tetapi juga menimbulkan kejahatan seperti pencurian, perampokan dan bahkan pembunuhan. Misalnya saja kasus yang terjadi di Mojokerto baru-baru ini, seorang polwan membakar suaminya yang juga seorang polisi karena ketahuan berjudi online, ujarnya.
Untuk itu, Wisnu berharap Satgas Judi Internet yang baru dibentuk Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 dapat bekerja keras, cepat, efektif, dan solutif.
“Jangan sampai terjadi kesalahan seperti usulan bantuan masyarakat kepada korban internet. Satgas harus menegakkan hukum sesuai dengan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Keputusan Presiden yang membentuk Kelompok Kerja. sebagai upaya untuk bersama-sama mempercepat penghapusan perjudian online,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Gabungan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy membuka kemungkinan korban perjudian online bisa masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).
Muhadjir mengaitkan hal ini dengan fakta bahwa perjudian online sangat populer di masyarakat.
“Kami banyak memberikan advokasi bagi mereka yang menjadi korban perjudian online, misalnya kami memasukkan mereka ke dalam DTKS sebagai penerima bantuan publik,” kata Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Kamis (13/6). /2024).