TRIBUNNEWS.COM – Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Untuk memperoleh sertifikasi Halal, pengusaha harus terlebih dahulu memperoleh sertifikasi Halal atas produk yang dijualnya.
Pasalnya, mulai 17 Oktober 2024, pemerintah akan memberlakukan sertifikasi wajib halal pada tiga kategori produk: makanan dan minuman, produk jasa dan pemotongan, serta bahan tambahan makanan dan aksesoris makanan dan minuman.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Merchant dapat mengurus sertifikasi Halal produknya secara online melalui ptsp.halal.go.id atau SIHALAL.
Proses memperoleh sertifikasi Halal dapat diproses dengan langkah-langkah sebagai berikut: Cara Mengelola Sertifikasi Halal. Pendaftaran Sertifikat Halal di ptsp.halal.go.id (SIHALAL). Pendamping PPH akan mengkaji dan memverifikasi laporan dari perwakilan dunia usaha BPJPH. Mengonfirmasi dan memverifikasi laporan. Komisi Fatwa/Komite Fatwa STTD melakukan sidang fatwa berdasarkan hasil pembinaan dan penerbitan.
Pelayanan sertifikasi halal tidak dipungut biaya atau gratis dengan pernyataan mandiri atau pernyataan badan usaha bagi usaha mikro dan kecil (UMK).
Sebab, biaya pendaftaran dan penetapan produk halal sebesar Rp300.000 akan dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja pemerintah pusat dan daerah, serta dana perusahaan pemerintah dan swasta. Persyaratan Dokumen Surat Permohonan Aspek Hukum (NIB) Dokumen dari Otoritas Pengatur Halal Produk dan Bahan Bekas Proses Pengolahan Produk Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) Pernyataan Halal yang Dijanjikan Perusahaan Usaha
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)