Laporan yang disiapkan reporter Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi akan memanggil aktris Nikita Mirzani untuk bersaksi dalam kasus pemerkosaan dan aborsi terhadap putrinya.
Panggilan itu dikeluarkan setelah Nikita Mirzani mengajukan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kapolri Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya tengah mempelajari laporan tersebut.
Menurut dia, sejumlah saksi akan diperiksa, termasuk Nikita Mirzani sebagai saksi.
“Rencananya tentu dari pelapor,” kata Ade Ary, Sabtu (14/9/2024).
Dia menjelaskan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan TKP merupakan cara untuk mengidentifikasi tersangka tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
Sementara aktris Nikita Mirzani mendaftarkan laporannya sebagai LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan polisi mengungkapkan, tersangka adalah Vadel yang dikenal dengan nama VAB. Diduga ia mencabuli Lolla yang diketahui bernama LM, anak pelapor hingga hamil. Nikita Mirzani Sebut Lolly Utang Rp 400 Juta untuk Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi Vadel Badjideh (Tribunews Collage)
Pihak tersebut juga disebut memaksa Lolly melakukan dua kali aborsi.
Event ini berlangsung pada bulan Januari 2024 hingga saat ini.
Kejadian bermula saat pelapor (Nikita) selaku orang tua korban mendapatkan foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) melakukan dua kali aborsi atas permintaan kelompok terlapor, kata Ade Ary.
Menurut orang tua korban, Cade Ara, pelapor merasa dilanggar sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.
Polisi masih menyelidiki kasus ini.
Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan atau pengguguran kandungan secara artifisial tidak sesuai dengan dakwaan terdakwa terhadap korban, ujarnya.
Petugas Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kedatangan aktris Nikita Mirzani untuk melaporkan kasus tersebut.
Benar kakak NM datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya, kata Nurma Dewi.
Nikita Mirzani memberi pengarahan kepada VA tentang ketentuan Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak, dan KUHP.
Ini adalah pasal 76D UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024.
Belakangan, Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya menunjukkan bukti foto dan menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan polisinya.
Buktinya ada foto, ada saksi yang dihadirkan tiga orang, jadi semua itu sudah dijadwalkan nanti untuk ditanyakan ke penyidik, kata Nurma Dewi.
Dalam pesan tersebut, Nikita mengaku sebagai orang tua Lolla.
“Dilaporkan orang tua NM, korbannya anaknya. Diberitahu VA, lalu korbannya LM, 17 tahun,” kata Nurma Dewi.