Dilansir reporter Tribunnews.com Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada Rabu sore (29/8/2024), ojek online (ojol) berubah ricuh setelah polisi menangkap tersangka pengacau di kawasan konser Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Sekitar pukul 15.40 WIB, polisi membawa tersangka penyerang ke pos pemeriksaan di perempatan barat daya Monumen Nasional Monas.
Beberapa geng ojek online kemudian menggugat pahlawan pria tersebut ke pengadilan. Namun polisi segera mengambil tindakan dan menangkap pemuda tersebut.
Polisi kemudian memberikan posko di Merdeka Daya Barat dengan memperingatkan para pekerja.
Awalnya karena haru, massa kembali ke Jalan Medan Merdeka Barat. Ada pula yang duduk di Lingkaran Bank Indonesia atau Air Mancur Tamrin. Sebab, kedua ruas Jalan Budi Kemulian itu dihadang orang.
Kendaraan di Jalan MH Tamrin dialihkan atau dialihkan ke Jalan Medan Merdeka Selatan. Sementara kendaraan yang menuju Bundaran Bank Indonesia dari Jalan Medan Merdeka Selatan dialihkan ke Jalan MH Thamrin.
Dalam paparan hari ini dikemukakan beberapa pertanyaan koalisi Ojol Nasional (KON):
Perubahan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 1 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jasa Kurir Bisnis Mitra Ojek Online dan Jasa Kurir Online di Indonesia.
Cominfo bertanggung jawab melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap segala jenis kegiatan usaha dan program pemohon yang mempunyai unsur ketidakadilan terhadap pengemudi taksi online dan kurir online di Indonesia.
Penghapusan sistem layanan antar barang dan makanan yang murah kepada seluruh pemohon, sehingga menimbulkan rasa tidak adil dan tidak hormat kepada pengemudi taksi online dan mitra kurir online.
Biaya seragam untuk layanan pengiriman barang dan makanan untuk semua pelamar.
Tuliskan bonus pelamar yang diperhitungkan sebagai pendapatan mitra mengemudi.
Pemerintah meminta pemerintah melegalkan ojek online di Indonesia dengan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) menteri yang mengatur ojek online sebagai kendaraan sewa khusus.