TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Cirebon menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024) terhadap mantan terpidana kematian Vina dan Eky, Saka Tatal.
Sidang Saka Tatal PK digelar secara terbuka dan bahkan diberitakan oleh banyak media.
Pertanyaan itu dilontarkan Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, kepada majelis hakim yang diketuai Rizqa Yunia.
Sebab, persidangan Saka Tatal beberapa tahun lalu dilakukan secara tertutup.
“Terkait peradilan anak tahap pertama, kita perlu mempertanyakan apakah persidangan yang dilakukan hari ini merupakan kelanjutan dari persidangan anak pertama atau terbuka atau tertutup.” tanya Farhat Abbas sesaat setelah sidang.
Hakim Rizqa Yunia yang mendengarkan pertanyaan Farhat Abbas membenarkan sidang PK Saka Tatal digelar terbuka untuk umum.
Alasan pertama, kasus PK bukanlah rangkaian kasus yang pernah dihadapi Saka Tatal sebelumnya.
“Ini adalah pekerjaan hukum yang luar biasa,” kata hakim Rizqa Yunia kepada Breaking News KompasTV.
Alasan kedua, juri membaca dari dalil-dalil kasus sebelumnya bahwa tidak ada persoalan moral.
Makanya kita go public, lanjutnya.
Alasan ketiga, pemohon bernama Saka Tatal kini sudah bebas dari penjara. Dia sudah dewasa sekarang.
“Ya, makanya kami membuka penyelidikan ini ke publik,” ujarnya.
Mendengar pernyataan tersebut, Farhat Abbas kemudian memanggil Saka Tatal ke pengadilan. 13 Bukti Baru Menjadi Sangat Tatal Chombo
Sementara itu, dalam persidangan, pihak Saka Tatal menyiapkan bukti atau bukti baru terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam kasus PK, alat bukti baru sebanyak 13 buah disiapkan Saka Tatal.
Kuasa hukum Saka Tatal, Riswanto mengatakan, 9 dari 13 alat bukti sudah dibacakan di hadapan juri.
“November ada sembilan yang dihitung,” kata Riswanto, dilansir Tribun Jabar, Rabu (24/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal berjalan lancar meski sidang juri ditunda.
Hal ini untuk memberikan waktu bagi pengadilan dan penasihat hukum untuk mempersiapkan pengajuan putusan baru lainnya.
“Akan ada tambahan novum yang akan dibacakan nanti setelah sidang dilanjutkan.”
Jadi yang dihitung sekitar 13 orang, kata Riswanto.
Riswanto juga menjelaskan, 13 alat bukti tersebut mencakup 17 dokumen.
13 alat bukti ini pun menjadi modal Saka Tatal memenangkan kasus PK dan memperjuangkan tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Seperti yang telah kami singgung sebelumnya, dalam kasus kematian Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal yang saat itu masih berusia 16 tahun divonis 8 tahun penjara.
Ia menghabiskan hidupnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.
Dengan demikian, Tatal dibebaskan setelah amnesti diberikan pada tahun 2020. Sedangkan tujuh tahanan lainnya yang ditahan dalam kasus ini masih mendekam di penjara karena divonis hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kisah Jadi Tatal Vina Cirebon Bawa 13 Novum di Sidang PK, 9 Bacaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)