Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dianggap Mandek, FKMS Datangi Bareskrim Polri

Laporan reporter Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah orang dari Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (3/6/2024).

Bupati Ponorogo Sugiri Sankoko datang mengadu ke Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahu Widada soal penggunaan ijazah palsu.

Pengaduan itu disampaikan setelah mempertimbangkan kasus yang ditangani Polda Jawa Timur (Jatim) yang terjebak atau berjalan di kawasan tersebut.

“Kami di sini mendorong Bareskrim untuk mengambil alih kasus ini. Kami akan melaporkan kembali (ke Bareskrim) dengan data yang lebih valid,” kata Ketua FKMS Sutikno kepada wartawan.

Menulis di Kabarescrim, Suticno mengatakan pihaknya telah membawa sejumlah barang bukti untuk keperluan penyidikan ke depan.

“Karena kami dari organisasi kolektif dan bukan korban, kami diarahkan untuk menulis surat langsung ke Bareskrim dan disuruh menunggu selama seminggu,” ujarnya.

“(Harapannya) secepatnya bisa dijemput. Polda sudah dua tahun memeriksa orang-orang. Setidaknya kalau ditindaklanjuti perlu keterangan saksi ahli untuk mengidentifikasi tersangkanya..,” sambungnya. .

Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) yang tertera pada ijazah Sugiri tidak sesuai dengan data di laman database resmi Direktorat Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ujarnya.

“Nomor induk di Dikti sudah kami cek (tapi) itu nama orang lain. Nomor urut (ijazah) ini tidak sesuai aturan, itu (NPM) milik orang lain dan ternyata itu perintah orang lain. universitas,” kata Suticno.

Suticno kemudian menjelaskan alasan pelaporan dugaan ijazah palsu tersebut.

Menurutnya, Sugiri melakukan tindak pidana tersebut dengan menggunakan ijazah palsu tersebut untuk berbagai keperluan.

“Kami menduga Sugiri Sankoko yang menggunakan gelar sarjana itu melakukan dua kegiatan. Yang pertama pendaftaran (S2 Universitas Dr Sotomo) Unitomo. Yang kedua mencalonkan diri pada Pilkada 2020,” kata Suticno. Bupati Ponorogo mengulas

Sebelumnya, Bupati Ponorogo Sugiri Sankoko menghadiri pemeriksaan di Polda Jatim pada Selasa (15/2/2022) atas laporan ijazah palsu.

Dilaporkan Sugiri Sankoko berinisial RBS (24), warga Kota Madian, dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Laporan Polisi (LP) nomor: LP/B/01.01/1/2022/SPKT/POLDAJATIM, tertanggal 3 Januari 2022.

Sebelum peninjauan, Sugiri mengatakan, pihaknya ingin mengikuti agenda peninjauan yang telah ditetapkan dalam SK Polda Jatim.

“Saya dikabarkan bilang ijazah itu palsu. Jadi saya harus hadir sebagai warga negara yang baik dan sah. Saya kurang paham, yang jelas saya dipanggil berangkat, saya jelaskan, saya klarifikasi,” katanya.

Saat ditanya kebenaran kasus tersebut, Sugiri membantah seluruh tudingan tersebut. Sejumlah tokoh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) telah menyurati Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahue Widada untuk meminta penyelesaian kasus ijazah palsu Sugiri Sankoko, Bupati Ponorogo. Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/6/2024). (Tribunnews.com/Abdi Rianda Shakti)

“Yo mosok na iso ijazah palsu (Gimana caranya memalsukan ijazah). Ya duwe potong tambalan saya. Leh e malsu nang md, lek gawe pye, yo ra mudeng aku (Apakah kamu punya potongan seperti saya, jika kamu . ingin a palsu, perlu (di mana?, bagaimana caranya?) itu prinsipnya,” jelasnya.

Sugiri menegaskan, pihaknya tidak punya bukti.

“Saya tidak punya apa-apa. Mahasiswa mau ijazah dari salinan. Guru mangkir dari urusan kampus,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *