3 Barang Sitaan KPK di Kantor & Rumah Wali Kota Semarang Mbak Ita: Catatan Aliran Dana, Dokumen APBD

TRIBUNNEWS.COM – Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membeberkan beberapa barang yang dicegat KPK dari kantor dan rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

Belakangan diketahui KPK melakukan penggerebekan di Pemerintah Kota (Pemkot), Jawa Tengah pada Rabu (17/07/2024).

Penggeledahan dilakukan karena status tersangka yang diberikan KPK kepada Mbak Ita terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Menurut Tessa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperoleh beberapa barang dari kantor dan rumah Wali Kota Semarang, antara lain:

Pertama, Tessa menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita catatan terkait aliran dana korupsi Mbak Ita.

“(Menyita) catatan terkait aliran dana,” kata Tessa, seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (20/7/2024).

Soal isi rekaman streaming yayasan, Tessa masih belum mau membeberkannya ke publik.

Kedua, penyidik ​​KPK juga menyita dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RBB).

Ketiga, KPK juga menyita barang bukti elektronik yang disimpan di komputer dan sejumlah telepon genggam.

Selain itu, Tessa mengungkapkan hingga saat ini penyidik ​​KPK masih berupaya aktif melakukan penyidikan terkait kasus yang ada di Pemkot Semarang.

Saat ini lokasi aktif penyidikan kasus korupsi Mbak Ita masih berada di Kota Semarang.

“Lokasinya hanya di kota semarang, jadi kami tidak keluar kota semarang,” kata Tessa.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Mbak Ita antara lain menerima tip, pemerasan insentif kepada pekerja pemungut pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta pembelian produk dan jasa.

Dalam kasus ini, KPK tidak memperbolehkan keempat orang tersebut pergi ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Keempat orang yang diamankan tersebut adalah Mbak Ita dan suaminya bernama Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

7 Kepala Dinas Pemkot Semarang, KPK pun merangkum, dampak kasus korupsi terhadap Nona Ita

Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (18/7/2024) mengumpulkan para kepala dinas dan sejumlah pegawai Pemerintah Kota Semarang.

Mereka dikumpulkan setelah KPK menyerang Balai Kota Semarang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Moch Ichsan lantai 8 terdiri dari tujuh kepala dinas Pemkot Semarang, yaitu: Kepala Dinas Sosial (Dinsa) Heroe Soekendar, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Kewenangan (Diskominfo) Soenarto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Yudi Wibowo, Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Irwansyah, Kepala BKPP Joko Hartono, Kepala Bappeda Budi Prakosa dan Kepala DPMPTSP yang juga Wakil Kepala Pj DLH Diyah.

Selain kepala kantor, beberapa pegawai Pemkot Semarang juga terlihat berada di lantai 8 gedung Moch Ichsan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggerebek beberapa instansi di kompleks Balai Kota Semarang menyusul dugaan korupsi yang dilakukan Mbak Ita.

Beberapa instansi tersebut adalah: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo) dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani) (Kompas.com/Syakirun Ni’am)

Baca berita lainnya terkait kasus korupsi di Pemkot Semarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *