TRIBUNNEWS.COM – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri menanggapi undangan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (1/8/2024).
Dari pantauan Tribunnews.com, Mbak Ita diketahui pertama kali tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 08.02 WIB.
Mbak Ita datang dengan mengenakan pakaian serba hitam dan masker, ia ditemani dua orang.
Sesampainya di Gedung KPK, Mbak Ita memilih bungkam saat ditanya persiapannya menghadapi persidangan hari ini.
Sementara itu, suami Mbak Ita, Alwin Basri, datang ke rumah KPK untuk dimintai keterangan hari ini.
Namun kedatangan Ketua KPU DPRD Jateng itu tidak diperhatikan media.
Suami Mbak Ita pun langsung terlihat duduk di depan pintu rumah KPK.
Saat ini keduanya tengah diperiksa dalam kasus Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Ini merupakan perkara kedua yang menjerat Alwin Basri, ia disidangkan pertama kali pada Selasa (30/7/2024).
Namun setelah diperiksa, Alwin Basri belum mau berkomentar lebih jauh terkait kasus yang diajukan terhadap Pemkot Semarang tersebut.
Ikuti saja aturannya. Kita negara aturan, kita ikuti aturannya, ujarnya, Selasa.
Saat itu, Mbak Ita juga memutuskan untuk tidak datang.
Pasalnya, saat itu Mbak Ita sedang menghadiri rapat daerah DPRD Semarang untuk membahas pengesahan RAPBD tahun 2024.
Mbak Ita lalu meminta diubah lagi hari ini, Kamis (1/8/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya mengumumkan telah mengadili empat orang tersangka korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Mereka adalah Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur Pembangunan Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan Rahmat U. Djangkar, dari pihak swasta.
Dia tidak diperbolehkan pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Sejauh ini, ada tiga kasus yang telah diselidiki KPK di Semarang.
Pertama tentang kasus persekongkolan terkait penjualan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, rekrutmen PNS terkait dengan insentif pemungutan pajak dan pajak di Kota Semarang.
Ketiga, terkait penerimaan penghargaan pada tahun 2023-2024. KPK menggeledah 65 tempat terkait kasus Wali Kota Semarang
Dalam penyidikan tindak pidana yang dilaporkan di Pemkot Semarang, ditemukan penyidik KPK melakukan penggeledahan di 65 tempat.
Penggeledahan dilakukan pada 17 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024.
Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, menjelaskan, ada sepuluh gedung swasta yang digeledah, yakni kantor DPRD Jateng dan tujuh kantor perusahaan.
Selain itu, 46 kantor atau daerah (OPD) Pemkot Semarang dan dua kantor pihak lain diperiksa KPK.
Penyidikan sudah dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya, kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Dari penelusuran, peneliti menangkap beberapa referensi seperti dokumen APBD 2023-2024, dokumen pembelian tiap departemen, dan dokumen tulisan tangan.
Selain dokumen, penyidik juga menyita uang sebesar RP 1 miliar dan 9.650 euro (Rp 170.767.126,93).
Sejumlah perangkat elektronik seperti ponsel dan laptop, perangkat penyimpanan lainnya, serta banyak jam tangan juga disita.
Nanti penyidik akan menjelaskannya kepada pihak terkait, kata Tessa.
Tessa menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pengadilan (sprindik) atas kasus tersebut yang diajukan pada 11 Juli 2024.
Surat Permulaan Penyidikan (SPDP) juga dikirimkan kepada empat tersangka kasus korupsi Pemkot Semarang.
“(SPDP) mungkin sudah dikirim. Beberapa orang, kemarin saya bilang ke empat orang kalau tidak salah,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian/Fahmi Ramadhan)