TRIBUNNEWS.COM – Artis Venna Melinda akan mengajukan gugatan cerai terhadap Ferry Irawan untuk kedua kalinya.
Sebelumnya, status pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan diputus karena perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA).
Namun baik Venna maupun Ferry tidak mengambil suara cerai, meski pernikahan mereka resmi berakhir dengan perceraian.
Oleh karena itu, keduanya secara sah masih berstatus suami-istri.
Untuk itu, Venna Melinda mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan.
Ibu Verrel Bramasta pun menunjuk Sandy Arifin sebagai pengacaranya.
Venna mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan gugatan cerai baru terhadap Ferry Irawan dalam waktu dekat.
Insya Allah dalam waktu dekat Mas Sandy Arifin selaku kuasa hukum akan mengajukan gugatan.
Karena itu yang saya inginkan, mudah-mudahan minggu depan Insya Allah karena drafnya sudah dibuat, kata Venna Melinda dikutip Intens Investigasi YouTube, Senin (26/8/2024).
Venna mengaku memercayai sepenuhnya pengajuan gugatan cerai keduanya terhadap Ferry di tangan pengacaranya.
Sebagai seorang istri, Venna pun mengaku mendapat keadilan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (DVC) yang diterimanya dari Ferry.
“Saya percayakan kepada Pak Sandy Arifin dan tim, mungkin mereka akan lebih memahaminya.”
“Sebagai perempuan, sebagai perempuan, saya memperjuangkan keadilan saya. Dan keadilan saya terima, karena saya menjalani hukuman di Kediri,” tambah ibunda Verrel Bramasta.
Saat ditanya apakah dirinya akan menghadiri sidang perceraian kedua Ferry, Venna mengaku belum bisa memastikannya.
“Kita lihat saja nanti,” kata Venna. Klarifikasi PA Jakarta Selatan atas kasus perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda
Dalam pemberitaan sebelumnya, Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah mengungkap persoalan mengapa Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus suami istri.
“Posisinya masih laki-laki dan perempuan.”
“Ini perkara tahun 2023, putusan pertama tanggal 3 Agustus 2023,” kata Taslimah.
Usai pembacaan putusan, pemeran film Hantu Jeruk Purut itu diketahui mengajukan banding.
Namun sayang, permohonan banding yang diajukan Ferry Irawan ditolak majelis hakim.
Lanjutkan banding, banding mulai 18 Agustus 2023, selanjutnya banding diputus Pengadilan Tinggi Jakarta pada 30 Oktober 2023.
“Diberitahukan kepada pemohon (Ferry) pada tanggal 6 Oktober 2023 kepada tergugat (Venna) pada tanggal 27 Oktober 2023.”
“Selanjutnya akan mempunyai kekuatan hukum tetap pada 13 November 2023,” ujarnya.
Namun Ferry Irawan diketahui tak mengajukan banding hingga janji cerai dilontarkan.
Karena tidak mengajukan banding, maka dipanggil untuk membuat janji cerai. Janji cerai itu dijadwalkan Majelis Hakim pada 30 November 2023.
“Kedua belah pihak digugat, baik penggugat maupun tergugat digugat dengan janji cerai.”
“Panggilan yang dilakukan PA Jakarta Selatan tidak dipatuhi oleh pemohon maupun tergugat. Artinya pemohon (Ferry) tidak melaksanakan isi putusan sehingga janji talak pun dieksekusi.”
“Karena penggugat tidak menjanjikan talak, karena masih tetap enam bulan (sampai Mei 2024), maka perkara (cerai) dihentikan pada tanggal 30 Mei, kedudukannya nol lagi, kedudukannya masih laki-laki dan seorang laki-laki. perempuan,” tutupnya.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Gabriella)