Anak Buah Sri Mulyani Sebut Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak Bukan Hal Baru, Sudah 30 Tahun Lalu

Wartawan Tribune.com, lapor Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Justin Prasto menanggapi panasnya perdebatan terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Undang-undang tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 dengan tarif PPN bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri

Biaya PPN tergantung pada biaya dan skala pembangunan rumah

“Kebijakan ini bukanlah hal baru,” kata Justin Prostow, staf khusus Menteri Keuangan (Menke).

Itu terjadi hampir 30 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1994

Menurut Prasto, tujuan penerapan PPN adalah bagi mereka yang membangun rumah secara mandiri atau menggunakan kontraktor.

“Kegiatan Manufaktur Sendiri (KMS) sudah ada sejak tahun 1995, diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1994. Jadi bukan pajak baru. Sudah 30 tahun,” kata Prosto dalam salah satu postingan pribadinya. media sosial , Sabtu (14/9/2024).

“Tujuannya apa? Untuk menciptakan netralitas. Karena kalau berhutang PPN ke kontraktor, harusnya diperlakukan sama seperti kalau membangun sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prestov menjelaskan bahwa semua pekerjaan pembangunan rumah mandiri tidak dikenakan PPN.

Artinya, hanya bangunan yang luasnya lebih dari 200 meter persegi

“Apakah semua kegiatan yang dibangun sendiri dikenakan PPN? Tidak. Kriterianya luas bangunan 200m2 atau lebih. Tidak dikenakan PPN,” jelas Prasto.

“Jadi bayarnya berapa? Kalau tarif PPN normalnya 11 persen, maka tarif PPN KMS hanya 2,2 persen. Sebab, tarif pokoknya 20 persen dari total biaya. Kalau tarif PPN naik di 2025, maka berarti 2,4 persen,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah tanpa menggunakan jasa kontraktor.

Aturan tersebut akan mulai berlaku pada tahun 2025 dengan tarif PPN sekitar 2 persen bagi masyarakat yang membangun rumah sendiri.

Biaya PPN tergantung pada biaya dan skala pembangunan rumah

Siapapun yang berencana membangun rumah tanpa kontraktor disarankan untuk bersiap menghadapi biaya tambahan yang terkait dengan kebijakan ini

Ketentuan terkait PPN atas pembangunan sendiri, termasuk persentasenya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas pembangunan sendiri.

Pasal 3 PMK menyebutkan bahwa PPN atas pembangunan rumah sendiri terutang oleh orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.

Jumlah tersebut merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU PPN yang diperbarui dengan UU HPP.

Dengan demikian, ketika PPN dinaikkan menjadi 12 persen, maka tarif yang berlaku harus naik menjadi 2,4 persen.

Berdasarkan peraturan PMK, kegiatan swadaya adalah pembangunan gedung baru atau perluasan gedung lama dan melekat secara permanen pada satuan tanah atau air dengan luas paling sedikit 200 meter persegi.

Aturan tersebut mencakup standar untuk bangunan yang dibangun dari bahan serupa seperti kayu, beton, batu bata atau baja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *