Kepala BNPP Keluhkan Anggaran Pengembangan Daerah Perbatasan, Minta Daerah Bantu dari APBD

Demikian dilansir jurnalis Tribunnews.com Gita Irawan

TRIBUNNEWS.

Ia mengatakan, dari 38 provinsi, 18 di antaranya merupakan wilayah perbatasan.

Menurut dia, dari 18 provinsi, baru 7 APBD yang menganggarkan pembangunan perbatasan.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Perbatasan dan Pengelolaan Perbatasan Tahun 2020-2024 di Jakarta, Kamis (6/6/2024). dan rencana pembangunan 2025-2029.

Tito mengatakan, “Kami juga mengharapkan daerah berkontribusi terhadap APBD-nya. Berdasarkan informasi, 18 dari 38 provinsi berada di wilayah perbatasan. Hanya 7 provinsi yang mengalokasikan dana APBD untuk pembangunan perbatasan.”

“Mungkin 11 kurang dapat informasi. Jadi pas kita rencanakan tidak diikutsertakan. Ya, akhirnya kita mengandalkan masterplan,” sambungnya.

Padahal, menurutnya, hal itu seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah terlebih dahulu.

Dikatakannya, jika pemerintah daerah tidak bisa, maka pemerintah daerah di atasnya yang akan melakukannya, terutama di tingkat provinsi atau daerah.

Makanya banyak tembok yang diam, kosong, tidak ada aktivitas. Kita tidak mau seperti kasus Sipadan dan Ligitan. Kita tidak peduli, tetangga banyak yang peduli, kalau sudah diambil, kita hanya perkuat. itu dan kehilangannya.

Menurut BNPP, Indonesia telah menyelesaikan perjanjian perbatasan dengan banyak negara tetangga.

Pertama, pada tahun 2017-2019 tiga bagian perbatasan darat Kalimantan-Sabah dengan Malaysia disepakati. 

Bagian lain yang berbatasan darat, termasuk bagian Sebatik. 

Setelah 24 tahun perundingan, Senapat-Sesa dan Pilar Barat-AA seksi 2 Kalimantan-Sabah diharapkan selesai pada tahun 2024.

Kedua, perjanjian antara Indonesia dan Timor Leste tentang batas wilayah di wilayah SubinaOben dan Noel-Besi Citrana yang ditandatangani pada tahun 2024. Januari pada akhirnya, dibuat selama 19 tahun.

Ketiga, kesepakatan demarkasi zona ekonomi eksklusif (ZEE) dengan Vietnam pada tahun 2021. diselesaikan selama 12 tahun. 

Keempat, pada tahun 2023 pada bulan Juni Perjanjian Indonesia-Malaysia tentang Dua Bagian Batas Laut Sulawesi dan Selat Malaka. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan panjang yang berlangsung selama 18 tahun.

Kelima, Indonesia dan Filipina juga menyepakati aturan dan ketentuan batas landas kontinen pada tahun 2022. pada bulan Oktober 

Perjanjian ini melengkapi perjanjian tahun 2014 kesepakatan mengenai batas ZEE di Laut Sulawesi.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan dua Perintah Presiden (Inpres) untuk pembangunan PLBN.

Pertama, pada tahun 2015 Keputusan Presiden No. 6 diterbitkan 7 PLBN. 

Kedua, pada tahun 2019 Keputusan Presiden No. 1, 8 PLBN telah diterbitkan dari 11 PLBN yang direncanakan. 

Total PLBN yang dibangun sebanyak 15 PLBN, dimana datanya 8 PLBN sudah ditugaskan dan ditugaskan oleh Presiden, 5 PLBN sudah beroperasi dan belum diajukan, dan 2 PLBN sudah selesai namun belum beroperasi dan ditugaskan.

Kini telah dibuat Jalur Penyeberangan Ilegal (JTR) untuk meningkatkan keamanan di perbatasan darat, di persimpangan jalan yang tidak terlalu banyak Titik Lintas Batas Negara (PLB) dan Kantor Pos Negara (PLBN). 

Misalnya saja di Kabupaten Kaliamantan (Kalbar) pada tahun 2023 pemetaan dan pendataan dilakukan di 79 titik perlintasan JTR. 

BNPP menyatakan telah bekerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk mengendalikan penggunaan jalur tersebut oleh pelintas batas. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *