TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadiri sidang kasus pungli dan pilih kasih di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Ada sekitar 7 hal menarik sebelum SYL mendengarkan tuntutan jaksa yang dihimpun Tribunnews.com di lapangan.
Hal menarik, mulai dari sudut pandang SYL hingga pandangan KPK terhadap tuntutan yang dibacakan ketua hari ini.
Namun SYL akan menuju sidang kejaksaan bersama dua anak buahnya di bawah Kementerian Pertanian yakni Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad Hatta dan bersama mantan Sekretaris Utama (Sekjen) Kementerian Pertanian. , Kasdi Subagyono.
Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf E dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Berikut 7 hal menarik sebelum SYL mendengarkan tuntutan jaksa:
1. SYL mengucapkan Takbir sesampainya di pelataran
Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 13.55 WIB diikuti beberapa pendukungnya.
Saat memasuki ruang sidang, SYL dan pendukungnya terdengar mengucapkan takbir.
“Allahu Akbar,” sapa SYL sambil memasuki ruang sidang.
Sebelum memasuki ruang sidang, SYL terdengar meminta para pendukungnya untuk menertibkan.
SYL kemudian menyapa awak media saat memasuki ruang sidang.
“Assalamualaikum,” sapa SYL.
2. Memegang rosario
Saat SYL berada di ruang sidang, ia terlihat memegang tasbih.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu terlihat di istana mengenakan baju batik berwarna hitam dengan motif emas.
Sesampainya di ruang sidang, SYL langsung menyapa para pendukungnya.
SYL terlihat mencium beberapa pendukungnya.
Saat menyapa pendukungnya, tangan kanan SYL terlihat memegang tasbih.
Setelah itu, SYL duduk di kursi tamu ruang sidang dan diminta duduk di kursi terdakwa.
3. Putra dan istri SYL memilih mengusut kasus tersebut di rumah
Kuasa hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya dan keluarganya siap menghadapi tuntutan tersebut.
“Sudah siap. Keluarga sudah siap, semua sudah siap,” kata Djamaludin Koedoeboen melalui telepon, Jumat (28/6/2024) pagi.
Menurut Koedoeboen, keluarga SYL tidak akan datang ke ruang sidang untuk mendengar baik tuntutan hakim KPK.
Keluarga SYL memilih menyaksikan sidang SYL di televisi di rumahnya, Makassar, Sulawesi Selatan.
Hanya kerabat jauh yang hadir di ruang sidang untuk menyaksikan persidangan SYL.
“Boleh satu keluarga. Tapi kalau keluarga dekat, seperti anak-anak dan perempuan, bisa ikutan di rumah di Makassar. Semua punya pekerjaan,” kata Koedoeboen.
4. Pertimbangkan untuk meminta gaji yang lebih rendah
SYL percaya bahwa kliennya harus dihukum ringan jika terjadi rasa berpuas diri dan pencurian.
Mudah-mudahan tuntutannya rendah, tuntutannya sedikit, kalau kita melihat fakta persidangan, kata Djamaludin Koedoeboen.
Bukan tanpa alasan, keimanan Koedoeboen bangkit karena hal-hal yang terungkap dalam persidangan.
“Kami sangat jelas bahwa fakta persidangan membuat Pak SYL tidak mengetahui apa yang dituduhkan,” kata Koedoeboen.
5. Komisi Pemberantasan berharap SYL dihukum sesuai tuntutan JPU.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan harapan pihaknya terhadap tuntutan jaksa terhadap SYL.
Komisi Pemberantasan menilai hakim bisa menghukum SYL dkk sesuai tuntutan jaksa.
“Kami berharap hakim dapat menerima tuntutan yang diajukan rekan terdakwa KPK kami,” kata Tessa dalam keterangannya, Jumat pagi.
6. 12 set file yang dibutuhkan
Pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sekitar pukul 13.50 WIB, hakim KPK terlihat di ruang sidang.
Tampaknya Kejaksaan KPK sudah menyiapkan berkas panduan untuk SYL.
Total ada 12 set berkas yang tertinggal di meja pengacara.
7. Berkas klaim SYL sepanjang 1.576 halaman
Direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, berkas pengaduan SYL sepanjang 1.576 halaman.
Begitu pula dengan terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Hakim KPK juga membacakan tuntutan, termasuk fakta perkara, analisa hukum, dan alasannya. Tampaknya Kejaksaan KPK sudah menyiapkan berkas panduan untuk SYL. (Tribunnews.com/Rahmat Nugraha)
Menurut jaksa, secara umum isi surat tuntutan SYL dan dua anak buahnya di Kementerian Pertanian tidak jauh berbeda.
Oleh karena itu, JPU cukup membacakan permohonan SYL secara lengkap yang meliputi fakta persidangan, nama saksi, fakta hukum, analisa hukum, kesimpulan, dan banding.
“Untuk terdakwa Hatta dan Kasdi, kami akan mempertimbangkan langsung hukum fakta persidangan, Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum KPK.
(Tribunnews.com/ Ashri/ Rahmat/ Ilham)