BPKH Jelaskan Cara Pembiayaan Jemaah Haji Tunda Akibat Pandemi Covid-19

Laporan ini dikirimkan reporter Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komite Eksekutif BPKH Amri Yusuf menjelaskan penyebab penurunan pada tahun 2023.

Kata Amri, hal ini merupakan dampak dari kebijakan Persatuan Haji (Bipih) menyusul merebaknya wabah Covid-19.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban jemaah, khususnya jemaah yang pembayarannya tertunda.

Pada tahun 2023, BPKH mengelola tiga rencana Bipih untuk memastikan beban jemaah berkurang, yaitu jemaah dibayar penuh pada tahun 2020, tanpa ada tambahan Bipih (84.609 jemaah).

Jadi jemaah yang tertunda pada tahun 2022 (9.864 jemaah) yang tidak keluar karena bencana hanya tersambung ke Bipih 40 persen BPIH.

Sebaliknya, jemaah tahun 2023 (106.590 jemaah) membayar BPIH sebesar 55 persen.

Penundaan ibadah haji tahun 2022 total bergantung pada Bipih sebesar 40 persen dari total BPIH (Biaya Penyelenggaraan Haji) yang artinya mendapat subsidi keuntungan sebesar 60 persen, kata Amri saat berbicara dalam acara BPKH Connect di Jakarta, Kamis. . (1/8/2024).

Sedangkan Haji 2023 diberikan Bipih 55 persen dari BPIH dengan tingkat keuntungan subsidi sebesar 45 persen. Sebaliknya, pada tahun 2020 haji tidak dikenakan biaya Bipih lagi,” tambah Amri.

Sumber keuangan jamaah haji diambil dari kekayaan bersih berupa akumulasi Nilai Keuntungan yang tidak digunakan pada musim haji tahun 2020 dan tahun 2021.

Pada 2022 kuota keluar hanya 50 persen.

Menurut Amri, kemerosotan yang dihadapi bukan karena buruknya pengelolaan keuangan, melainkan pengaruh pemerintah dan keputusan DPR yang mendukung jemaah membayar tunggakan tahun 2020 dan 2022.

Dari segi akuntansi, kata Amri, dicatat sebagai beban pada tahun 2023.

“BPKH berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Kami yakin kerja sama dengan semua pihak akan membantu mengatasi tantangan dan menjamin pengalaman haji yang positif bagi semua,” kata Amri.

Seperti diketahui, pada masa pandemi Covid-19, BPKH mencatat harta bersih dari akumulasi manfaat yang tidak terpakai akibat terhentinya ibadah haji selama dua tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *